FKepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus mendalami kasus investasi "bodong" atau tawaran dari pihak yang melakukan praktik investasi namun legalitas diragukan dengan kerugian lebih kurang ratusan juta rupiah.
"Kami terus selidiki kasus investasi fiktif yang korbannya belasan warga khususnya dari kalangan ibu rumah tangga," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Dari keterangan 18 warga korban penipuan berkedok investasi tersebut, jelasnya, nilai kerugian mencapai sekitar ratusan juta rupiah.
Kasus investasi dan arisan bodong yang melibatkan tersangka berinisial YU (37 tahun), lanjut Dian Kusnawan, sudah memasuki tahap satu.
Berkas perkara tersangka investasi fiktif tersebut menurut dia, sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami serahkan berkas tersangka YU kepada Kejaksaan Negeri pada akhir Oktober 2020," ujar Dian Kusnawan.
"Polisi masih terus dalami dan cocokan dana keluar masuk dari bukti transfer para korban untuk lengkapi tahap dua," tambahnya.
Setelah didata dari hasil laporan para 18 korban penipuan berkedok investasi tersebut, Polres Penajam Paser Utara mencatat kerugian lebih kurang Rp500 juta.
Polisi Penajam Paser Utara juga menyita sejumlah peralatan kafe dan jasa pencucian (laundry) yang diduga milik pelaku untuk kepentingan penyelidikan.
Polres Penajam Paser Utara kata Dian Kusnawan, juga masih menunggu pemeriksaan berkas dari Kejaksaan Negeri terkait berkas yang telah dilimpahkan.
"Kami belum sita tanah kapling milik pelaku karena bru dibayar uang muka sekitar Rp1 juta," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Kami terus selidiki kasus investasi fiktif yang korbannya belasan warga khususnya dari kalangan ibu rumah tangga," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Dari keterangan 18 warga korban penipuan berkedok investasi tersebut, jelasnya, nilai kerugian mencapai sekitar ratusan juta rupiah.
Kasus investasi dan arisan bodong yang melibatkan tersangka berinisial YU (37 tahun), lanjut Dian Kusnawan, sudah memasuki tahap satu.
Berkas perkara tersangka investasi fiktif tersebut menurut dia, sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami serahkan berkas tersangka YU kepada Kejaksaan Negeri pada akhir Oktober 2020," ujar Dian Kusnawan.
"Polisi masih terus dalami dan cocokan dana keluar masuk dari bukti transfer para korban untuk lengkapi tahap dua," tambahnya.
Setelah didata dari hasil laporan para 18 korban penipuan berkedok investasi tersebut, Polres Penajam Paser Utara mencatat kerugian lebih kurang Rp500 juta.
Polisi Penajam Paser Utara juga menyita sejumlah peralatan kafe dan jasa pencucian (laundry) yang diduga milik pelaku untuk kepentingan penyelidikan.
Polres Penajam Paser Utara kata Dian Kusnawan, juga masih menunggu pemeriksaan berkas dari Kejaksaan Negeri terkait berkas yang telah dilimpahkan.
"Kami belum sita tanah kapling milik pelaku karena bru dibayar uang muka sekitar Rp1 juta," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020