Satuan tugas COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur terus mengingatkan kepada masyarakat setempat pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dalam setiap aktifitas.
 

Juru bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak di Samarinda Senin mengatakan angka kesembuhan COVID-19 di Kaltim terus mengalami peningkatan dan saat ini telah menembus 14.285 orang dari total kasus sebanyak 17.013 kasus.

"Banyaknya pasien yang sembuh bukan berarti penyebaran virus telah berhenti, karena faktanya masih terjadi penambahan kasus positif baru, dan masyarakat harus tetap waspada," kata Andi Muhammad Ishak.

Menurut Andi kelonggaran yang diterapkan di masing- masing daerah, seharusnya dilaksanakan oleh masyarakat dengan sebaik- baiknya dalam bekerja dan berkarya dengan tetap membiasakan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, sehingga penyebaran virus corona bisa diredam.

Namun di lapangan masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar dengan tidak menggunakan masker dan kerumunan massa dalam jumlah yang banyak.

"Berulang kali petugas baik Satgas, TNI dan Polri melakukan penindakan, namun tidak membuat jera dan masih banyak pelanggaran di kemudian hari," bebernya.

Menurut Andi, warga mesti menyikapi tingginya tingkat kesembuhan di Kaltim dengan menjadikannya sebagai motivasi. Penanda bagi masyarakat untuk tetap semangat mengikuti protokol kesehatan sebagaimana anjuran dari pemerintah terutama saat berada di luar rumah.

Berdasarkan pantauan Satgas di lapangan, sebagian besar masyarakat dinilai abai. Terutama di kafe-kafe. Mudah menemukan masyarakat beraktivitas tanpa masker.

"Seolah wabah ini sudah berakhir. Kami harap masyarakat patuh terhadap anjuran pemerintah demi kebaikan bersama,” pintanya.

Andi menegaskan bahwa hingga saat ini, Kaltim masih memberlakukan peraturan tentang kewajiban menggunakan masker yakni dalam Pergub 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dari peraturan yang berlaku sejak 24 Agustus 2020, pelanggar bakal dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis, kerja sosial, hingga denda Rp100 ribu.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat hiburan, ancaman sanksi dikenakan lebih berat. Selain denda sebesar Rp200 ribu, ada juga penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020