Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) virtual Pusat dan Daerah dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pertashop kerja sama Kemendagri dengan PT Pertamina (Persero) Tahun 2020, dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur, Rabu (9/9/2020).


Rakor dipimpin Mendagri Tito Karnavian didampingi Komisaris PT Pertamina (Persero) Condro Kirono dan Direktur Utama Nicke Widyawati , Gubernur Kaltim, Isran Noor, Asisten II Sekprov Kaltim, Abu Helmi, dan Kepala Biro Ekonomi Sekprov Kaltim, Nazrin, Kepala DPMPD Kaltim Syirajudin dan Kabid Pemdeskel DPMPD Kaltim, Kasmawati.

"kerja sama Kemendagri dengan PT Pertamina  dalam pelaksanaan Pertashop dinilai sebagai terobosan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah pedesaan yang memang tidak memiliki atau jaraknya jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)," kata Kepala DPMPD Kaltim, Syirajudin.

Dia mengatakan Pemprov Kaltim seperti ditegaskan Gubernur Isran Noor dalam Rakor  tersebut sangat mendukung program Pertashop. Pemprov Kaltim sangat komitmen dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan BBM.

Lanjutnya karena kabupaten/kota hingga tingkat desa didorong supaya memberikan kemudahan bagi badan usaha milik desa untuk mendapatkan perijinan. Dengan begitu aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan BBM dapat terlayani segera dan tidak terjadi kelangkaan BBM lagi di desa-desa.

Menurutnya untuk 2020 Pertashop ditargetkan dibangun sebanyak 4.308 unit, sudah terbangun dan beroperasi sekitar 527 unit tersebar di seluruh Indonesia. Pertashop menjual BBM non subsidi, gas non subsidi, termasuk pelumas.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan program Pertashop adalah kolaborasi kebijakan yang diinisiasi Kemendagri dan Pertamina untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di pedesaan dalam pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.

"Agresivitas dan konsistensi dari Pertamina. Kesiapan dari daerah, terutama komitmen kepala daerah, menjadi kunci suksesnya program ini. Kepala daerah bisa menunjuk pejabat yang khusus mengakomodir program Pertashop ini, bisa Sekda, Kepala Bappeda atau kepala perangkat daerah terkait yang bisa berkoordinasi dengan jajaran Kemendagri. Karena program ini perlu dukungan dari pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota," kata Tito Karnavian.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020