Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan ada penambahan satu pasien meninggal akibat COVID-19 sehingga total pasien meninggal di daerah setempat berjumlah enam orang.
“Ada satu pasien COVID-19 meninggal warga Batu Sopang berinsial PSR 196, seorang laki-laki berusia 58 tahun dan seorang simtomatik, atau pasien yang memiliki riwayat penyakit bawaan,” kata Amir saat konferensi pers di ruang Media Center, Selasa (1/9).
Dia menjelaskan PSR 196 meninggal dunia pada 29 Agustus 2020, saat dirawat dan hasil swab pasien belum keluar. Hasil terkonfirmasi positif PSR 196 keluar setelah ia dinyatakan meninggal dunia.
Meski hasil swab PSR 196 belum keluar saat ia meninggal, Satgas COVID-19 telah memakamkan pasien tersebut sesuai protokol kesehatan di sebuah pemakaman yang telah disediakan.
Pemerintah Daerah melalui instansi terkait, juga telah menyediakan lahan khusus untuk pemakaman pasien COVID-19.
“Lokasinya terpisah dengan pemakaman umum,” ujar Amir.
Amir menyatakan berdasarkan standar operasional, pasien meninggal dunia karena COVID-19 tidak dibiarkan terlalu lama. Jarak antara pasien meninggal dengan waktu dikuburkan tidak boleh lebih dari 4 jam.
Di Kabupaten Paser jumlah keenam pasien meninggal tersebut semuanya merupakan pasien yang dirawat di RSUD Panglima Sebaya.
Lanjut Amir pasien pertama sampai pasien keenam yang meninggal, semuanya ada di Kabupaten dan dalam perawatan pihak RSUD yang jaraknya tidak jauh dari tempat pemakaman..
Kemudian Satgas Percepatan Penangangan COVID-19 Kabupaten Paser dalam menangani pasien meninggal akibat COVID-19 sudah mengikuti prosedur protokol.
"Jadi dengan penambahan satu kasus meninggal ini, maka total pasien meninggal akibat COVID -19 di Kabupaten Paser sebanyak enam orang," ujar Amir Faisol. (ADV/MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
“Ada satu pasien COVID-19 meninggal warga Batu Sopang berinsial PSR 196, seorang laki-laki berusia 58 tahun dan seorang simtomatik, atau pasien yang memiliki riwayat penyakit bawaan,” kata Amir saat konferensi pers di ruang Media Center, Selasa (1/9).
Dia menjelaskan PSR 196 meninggal dunia pada 29 Agustus 2020, saat dirawat dan hasil swab pasien belum keluar. Hasil terkonfirmasi positif PSR 196 keluar setelah ia dinyatakan meninggal dunia.
Meski hasil swab PSR 196 belum keluar saat ia meninggal, Satgas COVID-19 telah memakamkan pasien tersebut sesuai protokol kesehatan di sebuah pemakaman yang telah disediakan.
Pemerintah Daerah melalui instansi terkait, juga telah menyediakan lahan khusus untuk pemakaman pasien COVID-19.
“Lokasinya terpisah dengan pemakaman umum,” ujar Amir.
Amir menyatakan berdasarkan standar operasional, pasien meninggal dunia karena COVID-19 tidak dibiarkan terlalu lama. Jarak antara pasien meninggal dengan waktu dikuburkan tidak boleh lebih dari 4 jam.
Di Kabupaten Paser jumlah keenam pasien meninggal tersebut semuanya merupakan pasien yang dirawat di RSUD Panglima Sebaya.
Lanjut Amir pasien pertama sampai pasien keenam yang meninggal, semuanya ada di Kabupaten dan dalam perawatan pihak RSUD yang jaraknya tidak jauh dari tempat pemakaman..
Kemudian Satgas Percepatan Penangangan COVID-19 Kabupaten Paser dalam menangani pasien meninggal akibat COVID-19 sudah mengikuti prosedur protokol.
"Jadi dengan penambahan satu kasus meninggal ini, maka total pasien meninggal akibat COVID -19 di Kabupaten Paser sebanyak enam orang," ujar Amir Faisol. (ADV/MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020