Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI,  akan menggelar Lomba Desa Aman COVID-19 dengan hadiah utama insentif sebesar Rp150 juta bagi desa terbaik pertama.
 

Usulan pelaksanaan lomba disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, A Halim Iskandar kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat rapat koordinasi secara virtual, yang diikuti DPMPD Provinsi Kaltim, Selasa.

Dikatakan Halim Iskandar, rencana pelaksanaan lomba tersebut untuk mewujudkan desa aman COVID-19, pemulihan ekonomi desa, menggiatkan Padat Karya Tunai desa, menggerakan produksi dan konsumsi untuk membangkitkan ekonomi desa.

“Ada lima unsur yang menjadi penilaiannya, yakni penerapan adaptasi kebiasaan baru, aksi setengah miliar masker desa, pelaksanaan desa tanggap COVID – 19, pelaksanaan BLT Dana Desa, dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD),”sebutnya.

Mekanisme lomba dilakukan dalam beberapa tahap, yakni pemerintah desa melakukan asesmen mandiri (self assessment) dengan mengisi data unsur - unsur lomba ke dalam aplikasi sistem informasi desa dan sistem Informasi desa melakukan perankingan atas hasil asesmen mandiri pemerintah desa.

Kemudian dewan juri menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan ke desa-desa yang masuknominasi, di mana kondisi lapangan yang berbeda dari asesmen mandiri berkonsekuensi pada diskualifikasi desa. Dan dewan juri memutuskan pemenang yang keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

Menurut Menteri Halim Iskandar Lomba rencananya dilaksanakan 10 Agustus - 25 September 2020. Bagi desa-desa yang dinyatakan sebagai pemenang lomba  akan diberikan hadiah berupa uang insentif senilai Rp 150 juta untuk Grade satu.

Kemudian peserta dibagi dalam tiga wilayah, yakni Wilayah Barat, Wilayah Tengah, dan Wilayah Timur. Pada tiap wilayah, peserta lomba dikelompokkan sesuai dengan status perkembangan desa, yakni Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal.

“Hanya saja ketentuannya peruntukan insentif tersebut digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa,”sebutnya.

Secara umum ada enam unsur standar desa aman COVID-19 yang bisa dijadikan acuan. Mulai dari kampanye adaptasi kebiasaan baru desa, menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru, adaptasi kebiasaan baru desa, merawat sebagian ruang isolasi desa agarsewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan, mempertahankan pos jaga desa, dan melaksanakan Gerakan Desa Aman COVID-19 diawali dengan “Aksi Setengah Miliar MaskerDesa”.

"Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada website resmi DPMPD masing-masing provinsi, di antaranya website DPMPD Kaltim (http://dpmpd.kaltimprov.go.id) pada menu downloud," kata Mendes PDTT RI, A Halim Iskandar.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020