Penjabat Sekprov Kaltim HM Sa'bani mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan kebijakan ketat  setiap tamu yang datang ke kantor gubernur diwajibkan membawa hasil rapid test atau tes cepat COVID-19.  selain itu diwajibkan membuat janji terlebih dahulu sebelum bertemu para pejabat.

"Pastinya, tamu yang sudah janji dan sudah dikenal. Hasil rapid test dilampirkan atau lihatkan kalau ada bagus juga dengan hasil non reaktif," kata Penjabat Sekprov Kaltim HM Sa'bani kepada Tim Berita Biro Humas Setprov Kaltim, Sabtu (17/7).

Sa'bani mengatakan, aturan ini diberlakukan sebagai antisipasi menjaga penyebaran COVID-19 khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Beberapa hari sebelumnya Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi telah dinyatakan positif terkonfirmasi COVID-19.

Wagub Hadi Mulyadi diduga tertular dari transmisi lokal, dikarenakan  ia itu tidak menjalankan agenda tugas ke luar kota dalam sepekan sebelum kejadian.

Istri Wagub Hadi Mulyadi, Hj Erni Makmur juga dikabarkan telah terlular virus corona karena hasil swab positif.

Sa'bani menambahkan pihaknya juga berupaya meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah ruangan Kantor Gubernur Kaltim.

Selain itu para staf dan pejabat di Lingkup Pemprov Kaltim juga diwajibkan menjalani rapid test.

"Kita harap seluruh staf dan pejabat lingkup Pemprov Kaltim wajib rapid test yang dikoordinir masing-masing Kepala OPD dan Kepala Biro," pungkasnya.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020