Anggota Komisi VI Marwan Jafar menyoroti kekosongan posisi Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) pasca Anggoro Eko Cahyo tidak lolos dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper tes) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.


Menurut Marwan, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham utama Bank BNI seharusnya segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Jika tidak segera menggelar RUPS, Kementerian BUMN bisa mengangkat pejabat sementara untuk mengisi kekosongan posisi wadirut bank BNI. Namun, sebaiknya tidak terlalu lama dan segera diputuskan secara definitif," ujar Marwan dalam penyataan di Jakarta, Jumat.

Selain untuk membatalkan pengangkatan Anggoro Eko Cahyo sebagai Wakil Direktur Utama Bank BNI, RUPS tersebut juga ditujukan untuk mengangkat wakil direktur utama BNI yang baru.

Berdasarkan peraturan OJK, bank memang wajib menggelar RUPS untuk membatalkan pengangkatan calon direksi yang telah diangkat jika yang bersangkutan tidak lolos fit and proper test dan belum memperoleh persetujuan OJK.

Marwan menilai Anggoro Eko Cahyo semestinya mengundurkan diri setelah tidak lolos fit and proper test. Berdasarkan ketentuan, direksi yang tidak memperoleh persetujuan OJK dilarang melakukan tindakan dan tugas sesuai fungsinya sebagai anggota direksi.

Langkah cepat perlu dilakukan agar Bank BNI segera memiliki wadirut definitif. Sebab, lanjut Marwan, posisi wadirut sangat strategis dalam mengambil keputusan demi kemajuan Bank BNI ke depan.

Kementerian BUMN bisa mengajukan nama baru baik dari internal Bank BNI maupun dari luar. Yang terpenting, menurutnya, sosok calon wadirut baru yang diajukan memiliki kompetensi di bidang perbankan dan memahami cara untuk membuat Bank BNI lebih besar dan lebih baik dari sekarang.

Apalagi sebagai bank BUMN yang memiliki sejarah panjang sebagai bank nasional, Bank BNI harus terus bertransformasi sesuai perkembangan zaman.

"Kuncinya ada di Kementerian BUMN sebagai pemegang saham," ujar Marwan.

Pewarta: Citro Atmoko

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020