Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor  meresmikan Kantor Samsat penuh di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser yang sebelumnya berstatus Samsat pembantu.
 

Peresmian dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Paser Kaharuddin, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Ardhya Candra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati, dan beserta unsur Forkopimda Kabupaten Paser.

“Ini menjadi kemudahan masyarakat dalam membayar pajak-pajak kendaraan bermotor sehingga tidak lagi perlu ke kantor samsat induk di Tanah Grogot,” kata Isran Noor di Long Ikis,Kamis (2/7)

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan keberadaan Kantor Samsat penuh di Long Ikis akan mempermudah masyarakat setempat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak, peningkatan status di kantor Samsat Long Ikis juga sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kita berupaya meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pembangunan,” ujar Isran.

Wakil Bupati Paser H. Kaharuddin mengharapkan perubahan status Kantor Samsat Long Ikis dari Samsat pembantu menjadi Samsat penuh dapat meningkatkan pelayanan pajak kendaraan bermotor.

" Harapan kami kantor Samsat yang baru berubah status dapat meningkatkan pelayanan, " katanya.

Selain meningkatkan pelayanan kata Kaharuddin, diharapkan dengan berubahnya status Kantor Samsat juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Jika masyarakat taat membayar pajak maka semakin besar pula penerimaan pendapatan yang diterima pemerintah daerah, " katanya.

Diutarakannya, sesuai UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  pemerintah daerah mendapatkan 30 persen dari penerimaan pajak  kendaraan bermotor.

Sementara Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan bahwa sebelumnya kantor Samsat Long Ikis yang berstatus kantor pembantu hanya bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor pengesahan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/ Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 1 tahun dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Setelah menjadi Samsat penuh, maka dapat melayani penerbitan dan perpanjangan STNK 5 tahun,” katanya.

Selain itu, Samsat Long Ikis juga melayani pembayaran bea balik nama kendaraan, SWDKLLJ, ubah bentuk identitas dan warna, serta mutasi kendaraan masuk dan keluar.

Ia menyebutkan jumlah potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Paser sekitar 167.997 unit. Pada tahun 2019 total penerimaan pajak kendaraan bermotor di Paser sebesar Rp97,8 miliar. 

“Besaran penerimaan pajak nantinya akan kembali lagi kepada daerah untuk dikelola demi kemaslahatan warga,” ujarnya.

Lanjut Ismiati pada APBD 2020, rencana bagi hasil pajak untuk Kabupaten Paser yakni sebesar Rp268 miliar, namun dalam penyesuaian APBD menjadi Rp149 miliar.

"Dengan dibukannya Samsat Long Ikis, maka masyarakat tidak perlu lagi ke Tanah Grogot yang berjarak 74 kilometer dari Long Ikis dan membutuhkan waktu satu jam perjalanan,"ujarnya . (ADV/MC Kominfo Paser)




 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020