Penajam (ANTARA News Kaltim) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menjaring sekitar 120 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, pada kegiatan Operasi Patuh yang digelar sejak Rabu (4/7).
"Semua kendaraan yang dirazia itu, karena melanggar Undang-undang Lalu lintas Nomor 14/1992. Dan kemungkinan jumlah yang terazia akan bertambah, karena kami akan lakukan hingga Selasa (17/4) pekan depan," kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Utomo, Jumat.
Dikatakan Kapolres, dari 120 kendaraan bermotor yang terjaring tersebut, terbanyak merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengedara roda dua dengan jenis pelanggaran tidak memiliki atau tidak bisa memperlihatkan Surat Izin Mengumdi (SIM) yang sah saat dihentikan petugas.
Kebanyakan mereka saat itu juga tidak mengenakan helm atau topi pelindung kepala.
"Semua pengendara kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran, langsung ditindak berupa pemberian surat tilang (bukti pelanggaran) untuk kemudian sidang di Pengadilan Negeri Tanah Grogot," tegas Kapolres Sugeng Utomo.
Karena kegiatan ini merupakan Operasi Patuh, maka semua bentuk pelanggaran langsung diberikan tindakan hukum sesuai aturan berlaku yang kemudian dilanjutkan ke sidang," ujar Kapolres.
Sugeng menuturkan, kegiatan Operasi Patuh dilakukan untuk membidik para pelanggar lalu lintas, terutama yang berlaku terang-terangan seperti tidak mengenakan helm pengaman.
Operasi ini juga bagian dari rangkaian persiapan untuk menghadapi Operasi Ketupat Mahakam 2012 yang digelar pada saat musim mudik lebaran nanti.
"Tujuan kami juga untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas-artinya yang mengoperasikan kendaraan yang ada di jalan haruslah hanya orang yang berhak, yaitu mereka yang sudah memiliki SIM. Orang yang sudah memiliki SIM berarti sudah mengerti aturan berlalu lintas dan aturan keselamatan di jalan raya," papar Kapolres.
Ia juga menegaskan bagi warga masyarakat yang memerlukan SIM tinggal mengurusnya ke Polres PPU.
"Semua sudah jelas di sana, syaratnya apa saja. Daripada ditilang anggota saya, harus sidang ke Grogot," kata Kapolres.
Tanah Grogot adalah ibukota Kabupaten Paser, kabupaten yang dulunya induk PPU. Jaraknya dari Penajam lebih kurang 130 km ke selatan.
Mereka yang ditilang harus sidang di PN Tanah Grogot karena PPU belum memiliki PN sendiri. Bila harus pergi ke Grogot, dipastikan setidaknya harus meluangkan waktu sehari untuk menghadiri sidang tilang tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Semua kendaraan yang dirazia itu, karena melanggar Undang-undang Lalu lintas Nomor 14/1992. Dan kemungkinan jumlah yang terazia akan bertambah, karena kami akan lakukan hingga Selasa (17/4) pekan depan," kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Utomo, Jumat.
Dikatakan Kapolres, dari 120 kendaraan bermotor yang terjaring tersebut, terbanyak merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengedara roda dua dengan jenis pelanggaran tidak memiliki atau tidak bisa memperlihatkan Surat Izin Mengumdi (SIM) yang sah saat dihentikan petugas.
Kebanyakan mereka saat itu juga tidak mengenakan helm atau topi pelindung kepala.
"Semua pengendara kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran, langsung ditindak berupa pemberian surat tilang (bukti pelanggaran) untuk kemudian sidang di Pengadilan Negeri Tanah Grogot," tegas Kapolres Sugeng Utomo.
Karena kegiatan ini merupakan Operasi Patuh, maka semua bentuk pelanggaran langsung diberikan tindakan hukum sesuai aturan berlaku yang kemudian dilanjutkan ke sidang," ujar Kapolres.
Sugeng menuturkan, kegiatan Operasi Patuh dilakukan untuk membidik para pelanggar lalu lintas, terutama yang berlaku terang-terangan seperti tidak mengenakan helm pengaman.
Operasi ini juga bagian dari rangkaian persiapan untuk menghadapi Operasi Ketupat Mahakam 2012 yang digelar pada saat musim mudik lebaran nanti.
"Tujuan kami juga untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas-artinya yang mengoperasikan kendaraan yang ada di jalan haruslah hanya orang yang berhak, yaitu mereka yang sudah memiliki SIM. Orang yang sudah memiliki SIM berarti sudah mengerti aturan berlalu lintas dan aturan keselamatan di jalan raya," papar Kapolres.
Ia juga menegaskan bagi warga masyarakat yang memerlukan SIM tinggal mengurusnya ke Polres PPU.
"Semua sudah jelas di sana, syaratnya apa saja. Daripada ditilang anggota saya, harus sidang ke Grogot," kata Kapolres.
Tanah Grogot adalah ibukota Kabupaten Paser, kabupaten yang dulunya induk PPU. Jaraknya dari Penajam lebih kurang 130 km ke selatan.
Mereka yang ditilang harus sidang di PN Tanah Grogot karena PPU belum memiliki PN sendiri. Bila harus pergi ke Grogot, dipastikan setidaknya harus meluangkan waktu sehari untuk menghadiri sidang tilang tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012