Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membutuhkan anggaran untuk dana perawatan sekitar 31 hektare RTH (ruang terbuka hijau) di daerah itu lebih kurang Rp1,3 miliar per tahun.
"Untuk perawatan 31 hektare RTH dibutuhkan biaya sekitar Rp1,3 miliar per tahun," ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Riviana Noor ketika ditemui di Penajam Jumat.
Dana tersebut lanjut ia, termasuk untuk pemeliharaan taman jalan protokol di wilayah Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara), serta pengadaan BMM (bahan bakar minyak).
Anggaran perawatan RTH lebih kurang Rp1,3 miliar per tahun tersebut menurut Riviana Noor, juga digunakan untuk gaji 75 THL (tenaga harian lepas) yang merawat 31 hektare RTH serta taman jalan protokol.
"Kami masih terkendala anggaran operasional untuk melakukan perawatan RTH, sehingga perawatan RTH dan taman jalan protokol belum maksimal," ungkapnya.
Anggaran untuk operasional perawatan RTH pada tahun ini awalnya dialokasikan sekitar Rp240 juta namun jelas Riviana Noor, dipangkas menjadi sekisar Rp120 juta karena adanya rasionalisasi anggaran.
Dana sekitar Rp120 juta tersebut tambahnya, tidak mencukupi untuk operasional armada dalam melakukan perawatan RTH seperti dua mobil penyiram air dan mesin pemotong rumput.
Agar pemeliharaan RTH serta taman jalan protokol tetap berjalan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan pengalihan anggaran kegiatan lainnya.
"Kami usulkan pergeseran anggaran seperti perjalanan dinas luar dan dalam daerah untuk menutupi kebutuhan perawatan RTH dan taman jalan prtokol itu," ucap Riviana Noor.
Selain keterbatasan dana pemeliharaan ia menimpali lagi, instansinya juga kekurangan personel dan mesin pemotong rumput untuk melakukan perawatan sekitar 31 hektare RTH dan taman jalan protokol.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan kata Riviana Noor, butuh tambahan sebanyak 25 mesin pemotong rumput untuk memaksimalkan perawatan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Untuk perawatan 31 hektare RTH dibutuhkan biaya sekitar Rp1,3 miliar per tahun," ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Riviana Noor ketika ditemui di Penajam Jumat.
Dana tersebut lanjut ia, termasuk untuk pemeliharaan taman jalan protokol di wilayah Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara), serta pengadaan BMM (bahan bakar minyak).
Anggaran perawatan RTH lebih kurang Rp1,3 miliar per tahun tersebut menurut Riviana Noor, juga digunakan untuk gaji 75 THL (tenaga harian lepas) yang merawat 31 hektare RTH serta taman jalan protokol.
"Kami masih terkendala anggaran operasional untuk melakukan perawatan RTH, sehingga perawatan RTH dan taman jalan protokol belum maksimal," ungkapnya.
Anggaran untuk operasional perawatan RTH pada tahun ini awalnya dialokasikan sekitar Rp240 juta namun jelas Riviana Noor, dipangkas menjadi sekisar Rp120 juta karena adanya rasionalisasi anggaran.
Dana sekitar Rp120 juta tersebut tambahnya, tidak mencukupi untuk operasional armada dalam melakukan perawatan RTH seperti dua mobil penyiram air dan mesin pemotong rumput.
Agar pemeliharaan RTH serta taman jalan protokol tetap berjalan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan pengalihan anggaran kegiatan lainnya.
"Kami usulkan pergeseran anggaran seperti perjalanan dinas luar dan dalam daerah untuk menutupi kebutuhan perawatan RTH dan taman jalan prtokol itu," ucap Riviana Noor.
Selain keterbatasan dana pemeliharaan ia menimpali lagi, instansinya juga kekurangan personel dan mesin pemotong rumput untuk melakukan perawatan sekitar 31 hektare RTH dan taman jalan protokol.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan kata Riviana Noor, butuh tambahan sebanyak 25 mesin pemotong rumput untuk memaksimalkan perawatan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020