Balikpapan  (ANTARA News Kaltim) - Pemekaran kecamatan di Kota Balikpapan diperkirakan juga akan menambah jumlah daerah pemilihan (dapil) dari lima menjadi enam pada pilkada mendatang.

Pemekaran juga mengubah kesiapan data penduduk potensial pemilih (DP4) terutama untuk pemilu gubernur dan pemilu legislatif, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Balikpapan Gamal Rustamadji, Selasa.

Karena itu, pihaknya sangat bergantung pula pada kesiapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pemutakhiran data.

"Berdasarkan UU, DP4 untuk pemilihan gubernur (pilgub) harus sudah diserakan ke KPU pada November dan DP4 untuk pemilu legislatif (pileg) harus sudah diserahkan pada Desember 2012," ungkapnya.

Perubahan data pemilih ini penting kaitannya dengan sosialisasi yang dilakukan calon legislatif (caleg) kepada masyarakat terkait dengan daerah pemilihan yang ada.

"Kalau nanti sosialisasi si caleg tidak sesuai dengan dapil yang ada maka ini kan lucu," senyum Rustamadji. Namun demikian, ujarnya, hingga saat ini belum ada kesepakatan soal jumlah daerah pemilihan tersebut, apakah tetap lima atau menjadi enam.

"Yang pasti semua pilihan yang kita akan ambil harus seusai UU 8 tahun 2012," tegas Ketua KPUD Rustamadji.

Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli menyatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bisa lebih berkonsentrasi kepada kelurahan dan kecamatan yang mengalami pemekaran.

"Karena yang krusial itu di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Damai Induk, Kelurahan Gunung Bahagia, dan Kelurahan Damai Baru," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syukri Wahid. "Sebab di situlah terjadi perubahan yang banyak dari data pemilih. Dan saya setuju ada dapil baru dari pemekaran kecamatan dan kelurahan baru tersebut," sebut Syukri Wahid.

Bahkan, ia sudah memiliki perhitungan jumlah kursi dari daerah-daerah pemilihan tersebut.

Menurut Syukri setelah pemekaran jumlah kelurahan yang ada sebanyak 34 kelurahan dengan jumlah dapil enam. Dalam UU tersebut disebutkan, satu dapil bisa diwakili oleh minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi pada DPRD kota.

"Jadi Balikpapan Timur ada tujuh kursi, Balikpapan Utara 9 kursi, Balikpapan Barat 5 kursi, Balikpapan Tengah 8 kursi, dan Kecamatan Balikpapan Selatan bisa 8 kursi. Kecamatan baru, Kecamatan Balikpapan Pusat bisa delapan atau bisa juga 10 kursi, bisa pula hanya 6 kursi. Ini masih dikaji KPUD," papar Syukri Wahid.

Mengenai perubahan database dan kodefikasi penduduk, ditegaskan Syukri Wahid, juga bukan masalah karena dari informasi yang diperoleh dapat dilakukan pada Februari 2013 melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Yang penting database disiapkan dulu, kan 2014 masih jauh. Jadi asumsi saya akan enam dapil," kata Syukri Wahid.  (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012