Pemerintah Kota Balikpapan mengevaluasi sejumlah kebijakan yang memberikan keringanan berupa pembebasan ataupun potongan harga atas sejumlah pungutan seperti iuran atau retribusi daerah untuk meringankan warga yang terdampak COVID-19.
 

Kebijakan tersebut berlaku sejak April 2020 dan akan berakhir pada Juni ini seperti antara lain rekening pemakaian air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manggar yang untuk pemakaian di bawah 10 kubik, pelanggan berpenghasilan rendah hanya ditagihkan biaya sewa meter sebesar Rp17.500.

“Kita masih evaluasi kebijakan-kebijakan ini, apakah kita cukupkan 3 bulan ini, atau dilanjutkan,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal, Kamis.

Adalah fakta bahwa kebijakan-kebijakan tersebut membuat Balikpapan kehilangan sejumlah nilai PAD, di mana PAD akan kembali ke masyarakat melalui program pembangunan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain warga berpenghasilan rendah, turut digratiskan biaya pemakaian air adalah rumah sakit, panti asuhan, dan 1.459 rumah ibadah di seluruh Balikpapan.

Dinas Pasar berkontribusi dengan membebaskan retribusi selama April-Mei-Juni bagi 450 pedagang kaki lima dari 11 pasar tradisional. Ada juga keringanan 30 persen retribusi petak pasar kepada 3.447 pedagang dari 11 pasar tradisional.

Mereka yang tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemkot juga mendapat potongan harga sampai 50 persen. Termasuk pula keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

PAD Balikpapan mencapai Rp631 miliar dalam APBD 2019 lampau. Saat itu besaran APBD Kota Minyak berada pada Rp2,6 triliun. Ada pun pasar-pasar tradisional di Balikpapan antara lain Pasar Pandan Sari, Pasar Klandasan, Pasar Sepinggan, Pasar Baru, hingga Pasar Manggar dan Pasar di Gunung Tembak, Teritip.

 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020