Tenggarong (ANTARA News Kaltim) - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyampaikan rancangan kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2012, pada rapat paripurna DPRD.

Bupati Kukar Rita Widyasari di Tenggarong, Senin (2/7) mengatakan bahwa pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan 2012, telah terjadi perubahan asumsi pada kebijakan umum APBD 2012.

Adapun perubahan tersebut yaitu secara keseluruhan dari pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp4,2 triliun, setelah perubahan menjadi Rp5,4 triliun sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp1,2 triliun atau 29 persen.

Sedangkan dari belanja daerah, dijelaskannya pada perubahan APBD 2012 ini terjadi kenaikan belanja daerah Rp 1,4 triliun atau naik 28,75 persen. Semula belanja daerah sebelum perubahan Rp 4,9 triliun setelah perubahan menjadi Rp6,3 triliun.

Untuk pembiyaan daerah, menurut Rita juga mengalami perubahan, yaitu semula Rp 693 miliar, menjadi Rp 2,2 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp 1,57 triliun atau naik 226,84 persen.

"Kenaikan disebabkan karena adanya Silpa tahun 2011," ujarnya.

Dengan demikian, kata BUpati Rita, struktur perubahan APBD Kukar 2012 direncanakan berubah dari Rp5 triliun menjadi Rp6,5 triliun, atau naik sebesar 30,32 persen atau sebesar Rp1,5 triliun struktur APBD murni 2012.

Pokok-pokok perubahan tersebut, didiskusikan dan dibahas tim anggaran pemerintah daerah, dan badan anggaran DPRD, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak Pemkab dan DPRD Kukar dalam waktu yang tak terlalu lama.

Rita menyampaikan bahwa pokok-pokok perubahan dari penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD tahun 2012, secara garis besar dapat digambarkan yaitu pertama, menyesuaikan asumsi dasar dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS 2012 dengan perkembangan internal dan eksternal.

Kedua, katanya, mengamankan pelaksanaan APBD 2012 dengan melakukan penyesuain atas berbagai proyeksi dan sasaran pendapatan daerah, rencana belanja daerah serta kebutuhan dan sumber pembiayaan daerah agar lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasarn pembangunan dalam RPJMD Kukar 2010-2015.

Ketiga, percepatan pembangunan melalui program Gerbang Raja, antara lain perbaikan jalan rusak, pembangunan jembatan, bedah rumah, penataan kawasan tanjung, pasar Tangga Arung, pasar seni, planetarium serta untuk pengembangan pusat perkantoran dan bisnis di Tenggarong.

Keempat, usulan mendesak yang belum teranggarkan di APBD 2012. Kelima, meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Keenam, memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2011 untuk penambahan volume kegiatan atau jenis kegiatan baru dalam perubahan APBD 2012.

Ketujuh, adanya pagu dana defenitif dana perimbangan pada perubahan anggaran 2012, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang transfer dana bagi hasil pajak dan tarnsfer dana bagi hasil sumberdaya alam.

Kedepalan, alokasi kurang bayar dana bagi hasil sumberdaya alam pertambangan minyak dan gas bumi 2011, sesuai PMK No. 78/PMK.07/2012 yang dialokasikan dalam APBN perubahan 2012.

Dan kesembilan, mengalokasikan penerimaan transfer pemerintah pusat berupa dana penyesuaian tahap II, tambahan penghasilan guru PNSD sesuai PMK no 34/PMK.07/2012, dan tansfer dana penyesuaian tahap III, dana tunjangan profesi guru PNSD sesuai PMK no 35/PMK.07/2012.

Serta adanya alokasi dana kurang salur dari bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah lainnya, yang dialokasikan dalam APBD Perubahan Provinsi Kaltim 2012. ***2***

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012