Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan biaya perawatan untuk 31 hektare RTH (ruang terbuka hijau) di daerah itu mencapai sekitar Rp4 miliar.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Penajam Paser Utara, Riviana Noor saat ditemui di Penajam, Selasa, mengatakan, instansinya telah mengajukan usulan dana perawatan RTH pada Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau RAPBD 2021.

Ia menjelaskan anggaran yang diusulkan tersebut salah satunya untuk melakukan perawatan RTH, yang berlokasi di Kilometer 8 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, seluas 6,3 hektare.

Kondisi RTH di depan Stadion Panglima Sentik itu, saat ini terlihat terlantar dan tidak dirawat oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sehingga tidak indah dan asri.

Sejumlah tanaman atau pohon di RTH yang dibangun pada 2016 dengan biaya lebih kurang Rp1,7 miliar tersebut sudah layu dan tidak sedap dipandang mata.

RTH juga dipenuhi rumput liar, serta beberapa tanaman atau pohon yang dibeli menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terlihat banyak yang mati.

Namun, Riviana Noor memprediksi usulan biaya perawatan untuk 31 hektare RTH tersebut terancam ditunda karena pengaruh rasionalisasi anggaran pada 2020.

"Rasionalisasi anggaran 2020 bisa dipastikan akan berdampak pada penyusunan ABPD 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.

Riviana Noor menyebutkan anggaran instansi pada 2020 menjadi Rp2,5 miliar atau terkena rasionalisasi sekitar 90 persen dari total anggaran lebih kurang Rp13 miliar.

Menurut dia, anggaran sekitar Rp2,5 miliar tersebut hanya untuk membayar gaji pegawai dan pengadaan BBM (bahan bakar minyak).

"Anggaran yang dirasionalisasi itu dibayarkan pada Tahun Anggaran 2021, tetapi mengurangi pagu anggaran SKPD. Jika mengurangi pagu anggaran, maka anggaran Dinas Perkim pada 2021 dipastikan akan kembali berkurang," katanya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020