Balikpapan  (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan nama Balikpapan Kota untuk kecamatan baru yang akan terbentuk, sebagai pecahan dari Kecamatan Balikpapan Selatan.

Wali Kota Rizal Effendi di Balikpapan, Senin (2/7) mengatakan, usulan nama tersebut telah melalui proses dan mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2008 mengenai pedoman umum pembakuan nama rupabumi.

Menurut dia, nama Balikpapan Kota dipilih dari aspirasi masyarakat karena dinilai dapat mewakili seluruh cakupan wilayah yang akan dimekarkan.

"Sesuai juga dengan karakteristik wilayahnya sebagai pusat kota, pusat aktivitas pemerintah, jasa, dan perdagangan," kata Wali Kota Rizal Effendi.

Ada sejumlah respons mengenai penamaan kecamatan kota, menurut Wali Kota sesuai referensi nama-nama administrasi kecamatan di Tanah Air seperti tercantum dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2008 tentang kode dan data administrasi pemerintah.

"Ternyata beberapa daerah di Indonesia juga menggunakan kosakata "kota" untuk member nama wilayah adminstrasi kecamatan yang karakteristik wilayahnya perkotaan seperti kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga di Sumatera Utara, kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda," sebut Wali Kota Rizal Effendi.

Namun demikian, Pemkot juga mempertimbangkan usulan Fraksi Golkar, Demokrat, PKS, dan Patriot agar nama kecamatan hasil pemekaran Kecamatan Balikpapan Selatan menjadi Kecamatan Balikpapan Pusat.

Atas usulan itu, Pemkot memiliki sudut pandang letak geografis wilayah, nama Kecamatan Balikpapan Pusat lebih sesuai untuk nama kecamatan yang dibentuk dari pemekaran sebagian wilayah Kecamatan Balikapapn Tengah dan sebagian wilayah Kecamatan Balikpapan Utara.

"Hal tersebut karena posisi titik nol kilometer sebagai pusat geografis wilayah kota yang telah ditetapkan adalah berada pada bundaran Muara Rapak yang berupakan batas dua kecamatan tersebut," terang Wali Kota.

Wali Kota Rizal melanjutkan, pergantian nama "Balikpapan Kota" yang telah diusulkan masyarakat dengan nama lain, kiranya harus melalui proses ulang lagi yang memerlukan beberapa waktu.

"Yaitu usulan tambahan secara tertulis lurah dan camat berdasarkan hasil musyawarah warga dalam cakupan wilayah pemekaran kecamatan Balikpapan Selatan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Permendagri 39 tahun 2008," jelas Wali Kota Rizal Effendi.

Anggota Fraksi Golkar Abdullah tetap berharap pemkot menggunakan nama Balikpapan Pusat sebagai nama bagi kecamatan pemekaran.

"Pertama rancu kalau pakai nama Balikpapan Kota, kedua pemakaian kata pusat sesuai dengan kondisi wilayah yang memang pusat pemerintahan, perdagangan dan bisnis," ujarnya.

Penggunaan kata "kota" pada nama kecamatan "Balikpapan Kota" membuat seolah-olah kecamatan lain di Kota Balikpapan tidak termasuk "kota".

Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan berpendapat sebaiknya nama kecamatan pemekaran diberi nama Balikpapan Selatan Baru atau Balikpapan Tenggara.

"Sesuai dengan nama arah mata angin," ujar ketua Fraksi Abdul Yajid.

Diakui Abdullah pemekaran kecamatan selatan ini selain untuk mengejar dapil baru untuk pemilu 2014 juga karena sesuai ketentuan pemekaran sudah sangat mendesak untuk mendekatkan pelayanan masyarakat.

"Kebutuhan kota makin padatnya wilayah, kemudian kalau ini tidak segera dimekarkan berarti harus menunggu usai Pilpres 2014," tambahnya.  (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012