Pemkab Kutai Kartanegara diakui saat ini sudah melaksanakan kebijakan tentang percepatan penangan COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara.



Demikian ditegaskan Sekkab Kutai Kartanegara, H Sunggono saat mengikuti Diskusi Penanganan COVID-19 di Provinsi Kalimantan Timur yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Pencegahan Wilayah IV secara virtual bersama Sekda Provinsi dan Sekda Kabupaten/Kota se Kaltim, Rabu (13/5).

"Kebijakan yang dilakukan dengan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, sampai dengan pemberdayaan masyarakat khususnya UMKM dalam pemenuhan kebutuhan sembako dan lain lain," ujarnya.

Sementara Plt Sekprov Kaltim, M Sabani menyebut terkait perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di Kalimantan Timur, pemprov telah melakukan tidak hanya refocusing anggaran tapi realokasi anggaran. Memangkas 50 persen belanja APBD Kaltim 2020.

“Totalnya mencapai Rp500 miliar untuk penanganan COVID-19 yang dimasukan dalam postur biaya tidak terduga (BTT). Maksudnya jika dananya kurang bisa dicarikan lagi dan jika lebih tetap masih bisa dimanfaatkan untuk antisipasi penanganan bencana lainnya,” jelasnya.

Diskusi sendiri utamanya membahas terkait Surat Edaran KPK 8/2020 tentang pengadaan barang jasa, Surat KPK-B1939/2020 tentang penerimaan sumbangan, dan Surat Edaran KPK 11/2020 tentang penyaluran bansos.

Ketiga hal tersebut menjadi penting diingatkan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan mengarah korupsi terhadap aktivitas kepala daerah dan pejabat negara dalam penanganan COVID-19.

“Ini sebagai langkah pencegahan KPK agar tidak terjadi korupsi dalam penananganan COVID-19 di Provinsi Kalimantan Timur. Baik dalam kaitan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penerimaan sumbangan, serta penyaluran basos dalam membantu masyarakat terdampak ekonomi COVID-19,” ujar Ketua Satgas Pencegahan Wilayah IV, Nana Mulyana.

Pelaksanaannya, KPK memantau refocusing anggaran yang dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19. Diantaranya KPK ingin memastikan pemda mematuhi peraturan perundangan terkait pengadaan barang dan jasa yang di atur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI dalam penggunaan anggaran realokasi dan refocusing anggaran.

Terpenting dalam pengadaan barang dan jasa adalah menghindari persekongkolan. Terlebih jika ada timbal balik dari persengkongkolan tersebut berupa feedback dari penyedia jasa, akan sangat mudah dikatagorikan korupsi.

Karenanya dia mengaku terus-terusan mengingatkan pemda agar tidak melakukan tindakan mengarah tindak pidana korupsi. Sebab ancaman sanksinya bisa sampai pidana mati atau hukuman seumur hidup tergantung seberapa besar kerugian negara yang diakibatkan.

Sedangkan terkait pemberian hadiah. Prinsipnya pejabat diingatkan untuk menghindari menerima pemberian hadiah atas nama pribadi maupun jabatan yang diemban. Ini bisa masuk kategori gratifikasi atau penyuapan ASN.

“Pastikan jangan ada pemberian hadiah ke pribadi kepala daerah atau pejabat. Kalau mau berikan atas nama pemda,” sarannya.

Sedangkan terkait penyaluran bansos, terpenting kata dia memastikan penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pun demikian soal etika dalam penyalurannya.

KPM memantau penyaluran bantuan sosial yang dimanfaatkan pihak tertentu seperti kepala daerah petahana untuk kegiatan politik menarik simpati masyarakat.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020