Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Kutai Timur Didik Farkhan mengimbau mantan Ketua DPRD Kutai Timur Kalimantan Timur HM Mujiono agar menyerahkan diri guna menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi senilai Rp263 juta.

"Saya imbau sebaiknya dia serahkan diri saja dari pada nanti lebih malu kalau ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diliput berbagai media massa," kata Didik Farkhan di ruang kerjanya, Kamis.

Menurut Kajari Didik Farkhan, kalau dia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kemudian ditangkap oleh tim khusus (timsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan semakin malu, karena akan diliput semua media.

Didik mengatakan yakin Mujiono tidak akan lolos meskipun dia berada dan sembunyi di dalam hutan, asalkan dia masih menggunakan komunikasi handphone dan telepon dan alat komunikasi apapaun pasti tertangkap.

"Mujiono tidak akan bisa lolos meskipun bersembunyi di dalam hutan, kalau masih melakukan komunikasi dia pasti ditangkap," katanya.

Ia juga mengatakan untuk menjaga agar Mujiono tidak kabur ke luar negeri, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Negeri Kalimantan Timur dan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengeluarkan surat pencekalan.

"Hari ini saya sudah mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Kalimantan Timur untuk diteruskan ke Mahkmah Agung dan Kementerian Hukum da HAM agar Imigrasi mengeluarkan surat pencekalan keluar negeri terhadap Mujiono," kata Didik Farkhan.

Didampingi Kasintel Dodi dan Kasipidus Wanda, Kajari mengatakan jika sampai awal juli nanti, Mujiono tidak memenuhi pemanggilan ketiga , maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa hingga masuk DPO.

Pemanggilan pertama dia tidak datang, pemanggilan kedua menyusul dan ketiga pemanggilan awal Juli. Kalau dia sudah DPO bukan lagi Kejaksaan saja, tetapi berbagai pihak, seperti polisi, imigrasi, Kejaksaan Agung.

Mahkamah Agung memvonis Mujiono 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta dan subsider 6 bulan penjara, dengan nomor 46/pid.B/2010/PN.SGT (2124K/PID.SUS/2011).

Pada tahun 2010 Mujiono didakwa melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan sebagai ketua DPRD Kutai Timur periode 2004-2009 yang merugikan negara sebesar Rp263 juta.

Dengan jabatan ketua DPRD Kutai Timur ketika itu, Mujiono mengeluarkan memo/surat kepada bendahara DPRD Khairil Anwar sebesar Rp4,1 miliar sebagai pinjaman beberapa anggota DPRD.

Hakim Pengadilan Negeri Sangatta memvonis bebas Mujiono karena menilai ada perbuatan namun tidak merugikan negara. Dalam persidangan kerugian negara yang dituduhkan kepada Mujiono sudah termasuk kerugian negara yang dilakukan Khairil Anwar alias Noeng.

Sedangkan Khairil Anwar alias Noeng harus menjalani hukuman selama enam tahun penjara di LP Tenggarong Kutai Kartanagera.  (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012