Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ali Hamdi mengatakan perlu adanya regulasi atau aturan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi infrastruktur gedung.
 

Hal itu disampaikannya terkait dengan potensi beralihnya fungsi lahan setelah Ibu Kota Negara (IKN) berpindah ke Kaltim.

Seperti diketahui, IKN Indonesia akan berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang mana kedua daerah tersebut merupakan kawasan penyangga pangan di Kaltim.

"Perhatian khusus dan kebijakan tegas sesungguhnya merupakan faktor penting mencegah dan mengatasi alih fungsi atau berkurangnya lahan pertanian. Kebijakan bisa melalui Peraturan Daerah yang memihak di bidang pertanian, sehingga dapat melindungi kesejahteraan, pendapatan hingga kualitas pertanian,” katanya.

Kendati IKN pindah ke Kaltim, masih banyak petani yang ingin terus menggeluti profesinya sebagai petani. Sehingga yang perlu menjadi perhatian bersama adalah perhatian serius bagi mereka agar terus bertahan dan meningkatkan hasil pertaniannya.

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar pertani tidak terbuai dengan tawaran dari para spekulan yang memberikan harga tinggi untuk membeli lahan pertanian milik mereka.

"Kami berharap para petani di kedua daerah di Kaltim tersebut tetap mempertahankan lahan pertanian mereka dan terus menjalankan aktifitasnya sebagai pengahasil dan penyangga pangan di Kaltim,” sebutnya.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020