Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Anggota Fraksi PKS DPR RI Ma'mur Hasanudin menilai ditundanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan produk impor hortikultura yang sedianya 15 Juni menjadi 28 September 2012 mengancam produksi hortikultura lokal.

Dalam siaran pers Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI yang diterima ANTARA, Selasa, Ma'mur Hasanudin mengatakan, penundaan permendag itu sangat mengecewakan di tengah geliat serta antusias produksi petani hortikultura lokal.

Ia mengatakan, pemerintah seringkali melakukan penundaan kebijakan karena alasan klasik seperti lemahnya infrastruktur dan

sosialisasi yang belum menyeluruh, padahal aturan UU-nya sudah diluncurkan sejak lama.

Mamur menambahkan, seharusnya pemerintah sebelum mengeluarkan peraturan atau Permendag harus mengkaji dengan seksama dan menyeluruh persiapannya, dari mulai konseptualisasi hingga stategi penerapan teknis di lapangan, karena kepastian dalam pelaksanaan sebuah kebijakan merupakan langkah awal bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mempersiapkan segala infrastruktur yang dibutuhkan.

Legislator asal Jawa Barat itu menegaskan, para petani harus berhadapan di pasar dengan petani negara lain yang memiliki lahan jauh lebih luas, dengan teknologi lebih modern, infrastruktur pemasaran yang terintegrasi dan perdagangan yang canggih serta efisien.

Ia menambahkna, hortikulura merupakan salah satu komoditas utama pertanian Indonesia, namun ironisnya nilai importasi selama ini sangat tinggi.

Menurut sensus pertanian 2003 menunjukkan bahwa ada sebanyak 13,7 rumah tangga petani gurem dengan kepemilikan lahan kurang dari 0,5 ha atau kira-kira 0,3 Ha/KK di pulau Jawa. Bahkan dengan kepemilikan lahan 0,3 Ha/KK tersebut sebagian besar petani memperuntukkan lahannya hanya untuk usaha tanaman pangan dan hortikultura yang dikelola dengan teknologi tertinggal.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Dewan Hortikultura Nasional dari mulai Januari-Oktober 2011 nilai importasi sudah sebesar Rp17,61 triliun. Padahal Nilai impor produk hortikultura pada tahun 2012 diprediksi turun hingga 15 persen menjadi Rp17 triliun dibandingkan dengan perkiraan pada 2011 senilai Rp20 triliun jika persyaratan pengapalan komoditas itu ke dalam negeri diperketat.

"Fenomena yang terjadi saat ini produk hortikultura impor bukan hanya membanjiri konsumen di perkotaan namun hingga ke perdesaan. Ke depan diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk memosisikan produk-produk hortikultura Indonesia agar dapat bersaing dengan komoditas hortikultura impor," kata Ma'mur.

Permendag tersebut disahkan pada 7 Mei 2012, berupa Permendag No.30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Permendag yang didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura ini juga mewajibkan para importir produk hortikultura untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri, penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura.

Komoditas hortikultura yang diatur dalam Permendag tersebut terdiri atas produk tanaman hias seperti anggrek dan krisan; produk hortikultura segar misalnya bawang, sayur-sayuran dan buah-buahan (wortel, lobak pisang, kentang, cabe, jeruk, apel, anggur, pepaya); serta produk hortikultura olahan, seperti sayuran dan buah-buahan yang diawetkan dan jus buah. (*)

Pewarta: Arief

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012