Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser agar turut menciptakan suasana kondusif di tengah pandemi COVID-19 dengan tidak menyebarkan  informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan di media sosial. 


"Kami sangat menyayangkan adanya oknum PNS atau PTT yang kerap menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terkait  pandemi COVID--19 di media sosial yang mengganggu ketenangan masyarakat, " kata Katsul yang didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Paser  Arief Rahman dan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Suwito, di Tanah Grogot, Kamis (23/4)

Ia mengingatkan penting bagi pegawai untuk tetap berada dalam koridor abdi negara  mendukung segala kebijkan pemerintah. ASN seharusnya mendukung kebijakan pemerintah melalui satuan gugus tugas COVID--19 dalam penanggulangan penyebaran dan dampak virus corona.

Jika ASN  ingin bermedia sosial, lanjut Katsul,   sebaiknya bersikap arif dan bijaksana. Jika ada informasi yang sumbernya belum jelas, sebaiknya tidak perlu dibagikan di medsos.

Dia mengatakan banyak opini  bermunculan di medsos terkait penanganan COVID-19  yang dilakukan oleh oknum PNS maupun PTT untuk menyudutkan pemerintah.

"Jika ada oknum ASN yang menyudutkan pemerintah, maka  BKPSDM mengambil tindakan tegas terhadap oknum  yang selalu kontra dengan pemerintah, kita punya aturan, PNS harus setia pada Panca  Prasetya Korpri,” kata Katsul.

Untuk PTT lanjut Sekda, ada aturan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang mewajibkan bersangkutan untuk mematuhi peraturan dan ketentuan berlaku.

“Berikan sanksi kepada PTT sesuai  peraturan kepegawaian dan ketentuan yang berlaku,” tegas Katsul. (Adv/ MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020