Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur memperpanjang program belajar siswa dari rumah yang sudah berjalan kurang lebih satu bulan terakhir, hingga 13 Juni 2020, terkait dengan pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).


Kepala Disdik Kabupaten Kutai Timur Roma Malau di Sangatta, Sabtu, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800/1253/Disdik-Kadis/IV/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Yang Dilaksanakan Dari Rumah Dan Pemantauan Pelaksanaan Pembelajaran Oleh Guru Dengan Teknologi Informasi Yang Dilakukan Di Rumah Masing-Masing.

Dalam surat tersebut, Disdik Kutai Timur memperpanjang proses pembelajaran dari rumah atau libur proses belajar mengajar (PBM) di kelas bagi peserta didik sampai dengan 13 Juni 2020.

Perpanjangan tersebut berlaku bagi jenjang Play Group, Kelompok Belajar, TK/PAUD, SD, dan SMP, sambil menunggu perkembangan dan regulasi berikutnya.

“Kegiatan pembelajaran di rumah difokuskan pada pembentukan dan pembiasaan dalam rangka mengisi Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah,” kata dia.

Dia menjelaskan beberapa kegiatan yang bisa dilaksanakan, antara lain berpuasa, membaca Al Quran, shalat fardu dan tarawih berjamaah bersama keluarga di rumah, dan shalat sunah.

"Demi meningkatkan pengetahuan dan amaliah dalam Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah," katanya.

Terkait dengan surat tersebut, katanya, para siswa yang beragama non-Islam diminta menyesuaikan diri sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing dalam rangka peningkatan ketaatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Guru harus tetap memantau melalui pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan dari rumah masing-masing,” kata Roma.

Terkait dengan presensi guru dan tenaga pendidikan, tetap dilakukan sesuai jam kerja dengan sistem daring (aplikasi Whatsapp atau layanan pesan singkat) yang dikontrol dan dikoordinir oleh kepala sekolah masing-masing.

Mekanisme dan teknis penyampaian laporan ke Disdik setempat lebih lanjut, katanya, akan disampaikan dengan segera.

Surat edaran tersebut ditandatangani kepala Dinas Pendidikan setempat pada 17 April 2020 dengan tembusan ke Bupati Kutai Timur, ketua dewan setempat, serta Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Penerbitan SE itu dilandasi beberapa surat, yakni SE dari Menpan RB Nomor 19 Tahun 2-2-, SE Menkes Nomor SR.02.02 Tahun 2020, SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Surat Telegram Polri Nomor ST/868/III/KEP/2020, Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 360/K.246/2020, Instruksi Bupati Kutai Timur Nomor 060/63/ORG.II. SE Bupati Kutai Timur Nomor 180/16/HK PUU/III/2020, serta hasil konsultasi dan koordinasi dengan bupati setempat.

 

Pewarta: Wardi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020