Pemerintah Daerah Kabupaten Paser menggratiskan pembayaran rekening air PDAM Tirta Kandilo kepada 2.177 pelanggan selama tiga bulan ke depan karena dampak pandemi COVID-19.


"Recana ini sudah lama diwacanakan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Paser, setelah dilakukan pertemuan dengan jajaran PDAM Tirta Kandilo dan akhirnya diputuskan,” kata Asisten Ekonomi Sekkab Paser,Ina Rosana usai pertemuan di Kantor Bupati Paser, Rabu (15/4).

Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban masyarakat yang masuk kategori A1 dan sosial khusus. Pelanggan kategori A1 yakni masyarakat berpenghasilan rendah dan rumah ibadah yang tidak bisa membayar karena selama Corona tidak mendapat pemasukan operasional dari jamaah,” ujar Ina.

Sebelumnya kata Ina Pemerintah Daerah hanya memasukkan kategori A1 dalam kebijakan ini, namun setelah  melalui berbagai pertimbangan, klasifikasi sosial khusus pun dimasukkan.

“Jadi kebijakan ini diambil sebagai bentuk CSR-nya PDAM kepada masyarakat yang terdampak corona dan rumah ibadah,” katanya.

Sementara Direktur Utama PDAM Tirta Kandilo, Kabupaten Paser Zam Zami mengatakan jumlah pelanggan yang digratiskan  ada sekitar 2.177 pelanggan yang terdiri dari 1989 Sambungan Rumah (SR) atau sambungan pelangggan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan 188 kategori sosial khusus, yang mendapatkan pelayanan bebas pembayaran.

“Jadi kami sudah bebaskan pembayaran hingga Juni untuk 1989 A1 dan 188 kategori sosial khusus,” ujarnya.

Zam Zami menambahkan kebijakan  tersebut  merupakan bentuk kepedulian PDAM kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang terkena dampak Corona. 

Dia menjelaskan ada sekitar Rp1 miliar , PDAM Tirta Kandilo  subsidikan untuk masyarakat dan kategori sosial khusus dan hal itu sebagai bentuk  kepedulian kami,” pungkasnya.

Ditegaskan Zam-Zami masyarakat Kabupaten Paser yang berpenghasilan rendah atau yang dikalsifikasikan sebagai A1, mendapatkan keringanan tidak membayar biaya PDAM selama tiga bulan sejak April 2020. 

Kemudian Pemerintah Daerah juga memberlakukan hal sama bagi rumah ibadah, yang tidak bisa memenuhi keperluan operasionalnya akibat pandemi corona, yang masuk dalam kategori sosial khusus. (Adv MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020