Samarinda  (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memberikan penghargaan kepada perusahaan tambang batu bara yang dinilai punya komitmen terhadap lingkungan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup, Selasa.

Penghargaan kepada para pemilik kegiatan/usaha di Kota Samarinda yang telah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu diberikan kepada PT Lana Harita dan PT Mahakam Sumber Jaya, untuk sektor pertambangan batu bara.

Untuk sektor pengembangan perumahan Pemerintah Kota Samarinda memberika penghargaan kepada Citraland City dan Alaya serta sektor industri/jasa diberikan kepada PT Sarana Abadi Lestari dan Laboratorium Klinik dan Radiologi Kumala.

Selain kepada pemilik kegiatan/usaha pemerintah Kota Samarinda pada hari Lingkungan Hidup itu juga memberikan penghargaan pada dua sekolah pembina Adiwiyata, tujuh Sekolah Adiwiyata serta 15 Calon Sekolah Adiwiyata.

Selain memberikan penghargaan peringatan Hari Lingkungan Hidup di Samarinda tersebut juga dilakukan penanaman pohon di SMK Negeri 8, Kelurahan Harapan Baru Loa Janan, Samarinda Seberang.

Pada penanaman bibit pohon dan buah-buahan acara di lokasi sekolah Pembina Sekolah Adiwiyata tersebut, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang juga mencanangkan kawasan itu serta kantor balai kota sebagai zona bebas rokok.

"Melalui tema peringatan Hari lingkungan Hidup tahun ini yakni `Ubah Perilaku Tingkatkan Kualitas Lingkungan` kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan tindakan perubahan sikap yang selama ini kurang ramah terhadap lingkungan. Kita juga tidak bisa pungkiri manfaat positif pesatnya pembangunan juga berdampak pada aspek negatif terutama terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup," ungkap Syaharie Jaang.

Instansi terkait khususnya BLH diminta untuk dapat melakukan pengawasan secara intensif, baik secara rutin ataupun bersifat sidak secara profesional.

"Terutama pada kegiatan pertambangan, pembangunan perumahan, perhotelah, dan kegiatan-kegiatan lain yang kiranya akan berdampak terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup harus diawasi secara ketat. Jika melakukan pelanggaran harus diberi sanksi tegas," kata Syaharie Jaang. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012