Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta bantuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim untuk mengingatkan kepala desa dan perangkat desa se Kaltim yang belum terdaftar untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Berdasarkan data BPJS Kesehatan tercatat masih terdapat 6.081 jiwa, kepala desa dan perangkat desa belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," kata Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono melalui Kasub Umum, Mahdi Hamid,di Samarinda,Selasa.
Hal itu disampaikan Mahdi Hamid pada kegiatan Forum Komunikasi dan Forum Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Kaltim yang dilaksanakan, di Ruang Rapat Tepian II Lantai Kantor Gubernur Kaltim.
Berkenaan dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan berharap dukungan DPMPD Kaltim untuk menginstruksikan kepala desa dan perangkat desa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segera mendaftarkan sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat 2 Perpres 82 Tahun 2018 dimaksud.
Sesuai Pasal 4 Ayat 2 Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pegawai Swasta, Pekerja Pegawai yang tidak termasuk di atas menerima gaji atau upah.
"Kepala desa dan perangkat desa menjadi salah satu pekerja penerima upah yang wajib mendaftar program JKN-KIS," katanya.
Terlebih kata Mahdi Hamid kebijakan terbaru ada kemudahan bagi pekerja penerima upah, yakni terhitung sejak 1 Januari 2020 pembayaran iuran BPJS hanya sebesar 1 persen dibayarkan peserta, selebihnya sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja.
Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri No84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa. Kemudian perangkat desa terdiri dari sekretariat desa (unsur sekdes dibantu staf yaitu kepala urusan/ka ur), Kepala Kewilayahan (Unsur Pembantu Kepala Desa/Kepala Dusun/Ka Sun), serta Pelaksana Teknis (kepala seksi).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Berdasarkan data BPJS Kesehatan tercatat masih terdapat 6.081 jiwa, kepala desa dan perangkat desa belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," kata Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono melalui Kasub Umum, Mahdi Hamid,di Samarinda,Selasa.
Hal itu disampaikan Mahdi Hamid pada kegiatan Forum Komunikasi dan Forum Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Kaltim yang dilaksanakan, di Ruang Rapat Tepian II Lantai Kantor Gubernur Kaltim.
Berkenaan dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan berharap dukungan DPMPD Kaltim untuk menginstruksikan kepala desa dan perangkat desa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segera mendaftarkan sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat 2 Perpres 82 Tahun 2018 dimaksud.
Sesuai Pasal 4 Ayat 2 Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pegawai Swasta, Pekerja Pegawai yang tidak termasuk di atas menerima gaji atau upah.
"Kepala desa dan perangkat desa menjadi salah satu pekerja penerima upah yang wajib mendaftar program JKN-KIS," katanya.
Terlebih kata Mahdi Hamid kebijakan terbaru ada kemudahan bagi pekerja penerima upah, yakni terhitung sejak 1 Januari 2020 pembayaran iuran BPJS hanya sebesar 1 persen dibayarkan peserta, selebihnya sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja.
Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri No84/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa. Kemudian perangkat desa terdiri dari sekretariat desa (unsur sekdes dibantu staf yaitu kepala urusan/ka ur), Kepala Kewilayahan (Unsur Pembantu Kepala Desa/Kepala Dusun/Ka Sun), serta Pelaksana Teknis (kepala seksi).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020