Bank Indonesia (BI) Balikpapan terus mempopulerkan transaksi menggunakan kode Quick Response Indonesian Standard (QRIS).
Di Balikpapan, mulai 9 Maret lalu hingga Sabtu 14 Maret digelar serangkaian kegiatan untuk meningkatkan jumlah transaksi nontunai tersebut.
"Kami kampanyekan di banyak tempat, terutama pasar modern dan pasar tradisional," kata Kepala BI Balikpapan Bimo Epyanto, Rabu.
Selain pasar, pihaknya juga mempopulerkan QRIS ke berbagai kampus dan sekolah di Kota Minyak itu.
QRIS merupakan standardisasi Indonesia hal pembayaran dengan QR Code dan diselenggarakan oleh bank (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran/PJSP). Dengan cara ini, pembeli bisa melakukan pembayaran ke penjual (merchant) cukup dengan melakukan scan QR Code milik penjual. Dengan begitu saldo dari akun pembeli berpindah sesuai jumlah pembelian ke akun penjual tersebut.
Scan QR Code bisa menggunakan handphone cerdas yang sudah berisi aplikasi yang dibutuhkan. Aplikasinya biasanya disediakan bank atau PJSP. "Dan konsumen atau pembeli tidak dikenakan biaya," sambung Bimo.
Biaya itu dikenakan kepada penjual oleh bank atau PJSP dengan patokan persentase Merchant Discount Rate (MDR) yang besarannya lebih kecil daripada biaya transaksi yang dikenakan bila menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang sudah lazim saat ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Di Balikpapan, mulai 9 Maret lalu hingga Sabtu 14 Maret digelar serangkaian kegiatan untuk meningkatkan jumlah transaksi nontunai tersebut.
"Kami kampanyekan di banyak tempat, terutama pasar modern dan pasar tradisional," kata Kepala BI Balikpapan Bimo Epyanto, Rabu.
Selain pasar, pihaknya juga mempopulerkan QRIS ke berbagai kampus dan sekolah di Kota Minyak itu.
QRIS merupakan standardisasi Indonesia hal pembayaran dengan QR Code dan diselenggarakan oleh bank (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran/PJSP). Dengan cara ini, pembeli bisa melakukan pembayaran ke penjual (merchant) cukup dengan melakukan scan QR Code milik penjual. Dengan begitu saldo dari akun pembeli berpindah sesuai jumlah pembelian ke akun penjual tersebut.
Scan QR Code bisa menggunakan handphone cerdas yang sudah berisi aplikasi yang dibutuhkan. Aplikasinya biasanya disediakan bank atau PJSP. "Dan konsumen atau pembeli tidak dikenakan biaya," sambung Bimo.
Biaya itu dikenakan kepada penjual oleh bank atau PJSP dengan patokan persentase Merchant Discount Rate (MDR) yang besarannya lebih kecil daripada biaya transaksi yang dikenakan bila menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang sudah lazim saat ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020