Tenaga Teknis di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena lembaga ekonomi desa ini selain sebagai pilar pendongkrak ekonomi desa juga sebagai lembaga sosial.


"BUMDes bisa menjadi pilar ekonomi desa karena salah satu tujuan pembentukannya adalah untuk meningkatkan perekonomian," ujar Tenaga Teknis Pengembangan Ekonomi, Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan Perdesaan Mandiri (Pro-P2KPM) Kabupaten PPU Muhammad Faried di Penajam, Sabtu.

Tujuan lainnya adalah demi optimalisasi aset desa untuk kegiatan ekonomi lokal menjadi lebih bermanfaat, sehingga melalui pemanfaatan yang optimal ini dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat desa.

Sebelumnya, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pro-P2KPM di Kecamatan Sepaku, kawasan yang menjadi calon ibu kota negara, Faried pun mengatakan tujuan pendirian BUMDes adalah untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi lokal.

BUMDes juga untuk mengembangkan rencana kerja sama usaha antardesa bahkan dengan pihak ketiga, mencipatakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja, dan untuk menambah pendapatan asli desa (PADes).

Sesuai isi dalam Perbub PPU Nomor 19 tahun 2018 tentang BUMDes, lanjutnya, maka pembagian hasil usahanya untuk tujuh hal, yakni untuk PADes, penambahan modal usaha, penasihat, badan pengawas, pelaksana operasional, dana sosial, dan untuk dana pelatihan demi peningkatan kapasitas pengurus.

Ia juga mengatakan, setidaknya ada enam prinsip dalam pengelolaan BUMDes, yakni kooperatif, partisipatif, emansipatif, harus dikelalo secara transparan, akuntabel, dan sustainable (keberlanjutan).

"Kooperatif merupakan keharusan karena untuk mewujudkan semua komponen yang terlibat dalam BUMDes wajib melakukan kerja sama yang baik dengan semua pihak, sehingga terjadi pengembangan usaha yang diharapkan bukan hanya bersakala desa," katanya.

Sedangkan partispatif dimaksudkan agar para pengelolanya secara sukarela memberikan dukungan demi kemajuan usaha. Prisnsip emansipatif juga perlu agar semua komponen yang terlibat diberlakukan sama, tanpa memandang golongan, suku, dan agama.

"Pada prinsip transparan, maka aktivitas yang berdampak pada kepentingan masyarakat harus terbuka dan mudah diakses oleh publik. Kemudian akuntabel diperlukan agar semua kegiatan dipertanggungjawabkan, dan sustainable bertujuan untuk pengembangan usaha sekaligus berjalan terus," ucapnya.

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020