Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda Kalimantan Timur akan menerbitkan peraturan wali kota terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

"Selama ini, sebagian masyarakat masih memberikan `stigma` atau penilaian negatif terkait RSBI sehingga kami merasa perlu membuat perwali agar masyarakat bisa mengetahui manfaat yang sesungguhnya sekolah itu," kata Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail pada rapat evaluasi dan pemaparan program RSBI, Senin.

Keberadaan RSBI, kata Nusyirwan Ismail, bisa memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan sehingga tujuannya bisa meningkatkan kompentesi anak didik lulusannya.

RSBI bisa meningkat statusnya menjadi SBI (Sekolah Bertaraf Internasional) sebagai barometer kemajuan pendidikan sehingga diharapkan Kota Samarinda akan menjadi pusat pendidikan di kawasan regional, khususnya sebagai ibukota Provinsi Kaltim.

"Rapat evaluasi ini diharapkan dapat meluruskan pemahaman negatif sebagian masyarakat tentang RSBI. Selama ini masyarakat menilai sekolah itu dianggap kelas khusus dan biayanya mahal," kata Nusyirwan Ismail.

Pihak kepala sekolah, lanjut Nusyirwan Ismail, telah melakukan langkah dengan mendata para siswa dari keluarga kurang mampu yang tujuannya agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan di Sekolah RSBI.

Setiap sekolah di Samarinda juga telah melakukan pendataan terhadap orang tua yang tidak mampu sehingga pihak sekolah akan memberikan rekomendasi pembebasan biaya pendidikan di RSBI.

"Sudah dilakukan sosialisasi terkait biaya yang disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa walaupun memang ada juga yang membayar lebih olehorangtua dari kalangkan yang dianggap mampu," ungkap Nusyirman Ismail.

Pemerintah Kota Samarinda, kata dia, akan terus mengawal keberadaan RSBI tersebut.

"Konsekuensi biaya pendidikan pada perubahan status RSBI menjadi SBI tentunya tetap ada tetapi kenaikannya tidak terlalu signifikan sehingga tidak mengejutkan masyarakat. Bahkan, perwali itu nantinya juga mengatur pungutan batas atas yang perbolehkan dilakukan pihak sekolah, tentunya juga disesuaikan kualifikasi sekolah itu. Pengawasan itu nantinya akan dilakukan dengan membentuk tim pada setiap sekolah," katanya.

"Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui batas maksimum yang boleh dipungut sebuah sekolah tetapi dengan catatan tetap ada komponen APBD yang tetap masuk," ungkap Nusyirwan Ismail.  (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012