Penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang totalnya sebesar Rp6 miliar untuk 30 desa, diwajibkan lebih dulu masuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

"Jika penggunaan anggarannya sudah masuk di RKPDes, berarti legal dan sudah melalui proses musyawarah desa," ujar Tenaga Teknis Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dan Perdesaan (Pro-P2KPM) Kabupaten PPU, Imam Subarkah di Penajam, Kamis.

Tahun ini setiap desa rata-rata menerima Bankeu Khusus senilai Rp200 juta. Sementara penggunaannya adalah untuk peningkatan kapasitas individu, kelompok masyarakat atau gabungan kelompok usaha ekonomi produktif di desa setempat.

Kemudian untuk pengadaan peralatan produksi maupun kelengkapan administrasi yang mendukung pengembangan kapasitas masyarakat, sebagai upaya keberlanjutan setelah kegiatan penigkatan kapasitas dilaksanakan.

Sebelumnya, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Pro-P2KPM di Kecamatan Sepaku, Imam juga mengatakan bahwa kegiatan Bankeu Khusus dari Pemkab PPU untuk desa pun digunakan untuk pengembangan usaha ekonomi lokal.

Dalam hal ini melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama (antardesa) yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa, atau produk unggulan kawasan perdesaan.

"Kegiatan dari Bankeu Khusus juga untuk pengembangan usaha ekonomi produktif lain yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan kewenangan desa," ucap Imam.

Dilanjutkannya, prosedur penyaluran Bankeu Khusus dimulai dari kepala desa (kades) mengajukan permohonan pencairan kepada bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PPU, setelah mendapat rekomendasi dari camat.

Sedangkan pencairan Bankeu Khusus diberikan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 70 persen dan tahap kedua sebesar 30 persen.

Untuk bisa melakukan pencairan tahap kedua, lanjutnya, maka capaian penyerapan dana di tahap pertama minimal 80 persen dan capaian kegiatanya minimal 50 persen.

Ia juga mengatakan, penggunaan Bankeu Khusus ini untuk mendanai kegiatan sesuai permohonan yang telah ditetapkan dengan keputusan bupati.

"Anggaran yang ada juga dapat digunakan untuk biaya operasional penunjang kegiatan paling banyak sebesar 10 persen dari nilai bantuan yang diterima," tutur Imam. *

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020