Tanjung Redeb, 13/5 (ANTARA) - Anggota DPRD Berau Kamaluddin SSos memberikan dukungan kepada jajaran Polres Berau untuk menuntaskan kasus penyelundupan makanan sosis dari Tawau, Malaysia.

Kamaluddin di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Minggu, juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Berau yang berhasil menangkap Mn (34) warga Jalan Sengkawit, Gang Amin, RT 8 Tanjung Selor, dan satu unit truck Toyota Dyna KT 8434 MM warna merah.

Menurut dia, maraknya peredaran makanan dari negara tetangga seperti Malaysia di Kabupaten Berau memang sudah berlangsung lama.

Salah satunya, katanya, adalah makanan sosis yang digemari mulai dari anak-anak hingga orang dewasa sehingga membuat peluang besar bagi pemasok makanan tersebut.

"Akan tetapi yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah makanan itu layak edar, layak dikonsumsi atau sejauh mana keabsahannya barang tersebut dibawa dari Tawau ke Berau," kata anggota Komisi III DPRD itu.

Karena, ujarnya, bukan tidak mungkin makanan dari luar itu dicampuri bahan kimia, yang dapat meracuni organ tubuh konsumen.

Sementara, katanya, konsumen tidak tahu menahu, apakah makanan sosis itu sudah loolos dari uji lab Balai POM atau izin dari Depkes.

Karena itu, dia mendukung jajaran Polres Berau untuk mengusut tuntas kasus sosis tersebut karena kasus itu menjadi perhatian khusus bagi anggota DPRD Berau, lantaran makanan itu masuk ke Berau secara ilegal.

"Sangat kecil kemungkinan barang itu didatangkan ratusan dus dari Tawau ke Berau, jika tidak ada penadahnya sehingga begitu barang datang, pasti langsung ada yang mengambil," ujarnya.

Untuk keselamatan kesehatan masyarakat Berau, Kamaluddin memberikan dukungan agar para oknum yang diduga sebagai penadah semua diperiksa, dan siapa di balik tersangka itu.

Jika terbukti, berikan sanksi yang tegas sesuai Pasal 36 jo 6 ayat (2 ) UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 3 tahun, dan denda 360 juta.

"Dengan begitu tidak ada lagi oknum masyarakat yang berani mendatangkan makanan dari luar negeri, yang tidak dilengkapi izin edar maupun izin kelayakan dikonsumsi," tegasnya. (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012