Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Satuan Reserse Kriminal Polres Berau akan memeriksa pembeli sosis yang berinisial HA, terkait kasus penjualan sosis ilegal dari Tawau, Malaysia, yang diamankan jajaran polres setempat, Kamis (3/5).

"Jika terbukti salah, HA akan dijerat Pasal 36 jo 6 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 3 tahun, dan denda Rp360 juta," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Yogie SIK yang Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Sarwandi SH di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Minggu.

Sebab, ujarnya, dalam Pasal 58 Huruf K juga dijelaskan bahwa dilarang memasukan pangan ke wilayah RI, dan mengedarkan apabila pangan tersebut tidak sesuai UU yang berlaku.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamanakan tersangka berinisial Mn (34) warga Jalan Sengkawit, Gang Amin, RT 8 Tanjung Selor, dan satu unit truck Toyota Dyna KT 8434 MM warna merah, dalam kasus tersebut.

Menurut dia, sebelum dilakukan penangkapan pihaknya sudah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penyelundupan sosis dari Malaysia dengan jumlah besar yang akan dipasarkan di Berau.

Setelah itu, jajaran Polres Berau langsung bergerak dan tersangka Mn berhasil ditangkap di Jalan SA Maulana, Gang PLN, Tanjung Redeb, Kamis (3/5) sekitar pukul 07.30 Wita.

Menurut pengakuan tersangka, dia memesan barang tersebut dari Tawau, transit Kabupaten Sungai Nyamuk, Kabupaten Bulungan kemudian dipasarkan di Berau.

Dalam hal ini tersangka Mn hanya seorang diri memasarkannya, tidak melibatkan orang lain di Berau.

Sosis tersebut dipesan dari Tawau sebanyak 400 dus, tetapi yang 100 dus sudah dijual pembeli berinisial HA, warga Tanjung Redeb. Ia membeli satu dus di Tawau seharga Rp360 ribu, kemudian dijual kepada HA Rp415 ribu satu dusnya.

Karena itu, katanya, pihaknya akan memanggil HA untuk diimintai keterangan, sejauh mana keterlibatan yang bersangkuktan. Jika terbukti sebagai penadah, bukan tidak mungkin HA akan dipenjarakan juga seperti tersangka Hn, yang kini telah mendekam di kamar jeruji besi Polres Berau.

"Kami sudah membuat surat undangan kepada HA sebagai saksi, untuk kami mintai keterangan sejauh mana perannya dalam perdagagan sosis illegal ini," tegas Sarwandi.

Selain itu, dia mengharapkan saksi ahli dari Diskoperindag Provinsi Kaltim segera datang ke Berau, agar dapat mempercepat proses kasus ini.

Pihaknya juga ingin mengetahui hasil pemeriksakan sosis dari laboratorium Balai POM, untuk mengetahui kelayakan dikonsumsi atau tidak. "Karena bukan tidak mungkin makanan dari Malaysia itu dicampuri bahan kimia," katanya.  (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012