Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi menyampaikan rancangan peraturan daerah   tentang Rencana Pembangunan Industri tahun 2020-2040 dalam rangka meningkatkan perekonomian dan investasi di Kabupaten Paser pada Rapat paripurna DPRD Paser, Senin (17/2).


"Raperda tentang Pembangunan Industri ini akan menjadi pedoman bagi Pemda Paser dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan industri," kata Yusriansyah.

Pembentukan Raperda ini, lanjut Yusriansyah, sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Paser secara komprehensif sehingga mampu mensinergikan kepentingan berbagai pemangku kepentingan yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat.

Ia menambahkan raperda tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang mengacu pada rencana induk pembangunan industri nasional.

“Raperda ini juga mengacu pada rencana induk pembangunan industri Provinsi Kalimantan Timur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah Kabupaten Paser, dan Kebijakan Industri Nasional (KIN),” jelasnya.

Untuk mendukung pencapaian pembangunan industri, Yusriansyah  mengatakan Pemkab Paser akan memberikan kemudahan kepada para investor yang ingin menanam investasinya  di Kabupaten Paser.

“Di Paser banyak potensi bagi pengusaha yang ingin  menanamkan modalnya. Kami berikan kemudahan,” ujar Yusriansyah.

Selain Raperda Tentang Pembangunan Industri, pada rapat paripurna DPRD Paser itu, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi juga menyampaikan 7 buah raperda lainnya.

Raperda tersebut yakni tentang perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah, Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Perubahan Status PDAM yang sebelumnya perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.

Selanjutnya Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada PDAM Tirta Kandilo, Raperda Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020