PT Jasa Marga (Persero) Tbk dinilai melanggar undang-undang karena jalan tol yang dikelolanya banyak mengalami kerusakan sehingga mengakibatkan kendaraan pecah ban dan terancam mengalami kecelakaan fatal.


Sejumlah kasus pecah ban masih terjadi di jalan tol yang dikelola Jasa Marga, seperti di ruas tol Prof. DR. Ir. Sedijatmo baru-baru ini. Beberapa kendaraan mengalami pecah ban saat melintasi ruas tol itu akibat jalan berlubang. 

Menanggapi kejadian itu, Jasa Marga menyatakan pengguna jalan yang mengalami pecah ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang dapat mengajukan klaim ganti rugi sesuai dengan peraturan perseroan.

"Pernyataan Jasa Marga sangat tidak bertanggung jawab, jalan tol berlubang dianggap seperti kejadian biasa. Ban pecah di tengah jalan tol dengan kecepatan tinggi sangat berbahaya, kendaraan bisa terguling dan tabrakan beruntun sehingga berakibat kecelakaan fatal,” kata Bambang Haryo Soekartono, anggota DPR RI periode 2014-2019 dalam rilisnya, Sabtu (15/2).

Pernyataan itu juga menunjukkan bahwa Jasa Marga tidak profesional karena jalan tol yang dikelolanya tidak memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal (SPM) atau tidak layak.

Berdasarkan Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan serta peraturan turunannya, yakni PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol dan Peraturan Menteri PU No. 295/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jalan tol harus memenuhi SPM yang telah ditetapkan.

SPM jalan tol harus memenuhi sejumlah indikator, seperti tidak boleh sama sekali terdapat lubang, rutting, dan retak. "Jangankan retak, kejadian di ruas tol Prof. DR. Ir. Sedijatmo itu membuktikan jalannya berlubang. Berarti Jasa Marga (operator) dan BPJT (Regulator) telah melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan tol," tegas Bambang Haryo yang pernah sebagai Senior Investigator di KNKT.

Standar Pelayanan Minimum selain kualitas jalan, pengguna jalan tol belum pernah mendapatkan jaminan keamanan karena jalan tol belum mempunyai standarisasi sesuai standarisasi pelayanan minimum misalnya persyaratan Rescue/SAR yang harus ada disetiap ruas jalan tol, polisi PJR, mobilitas patroli setiap 30 menit, mobil derek serta informasi kondisi jalan tol pada pos Gerbang Tol (GTO) dan banyak sekali pagar-pagar jalan tol yang rubuh sehingga hewan ataupun manusia dapat masuk ke ruas jalan tol dan lain lain. 

Sehingga Jasa Marga selaku operator jalan tol belum melaksanakan standarisasi pelayanan minimum dimana masyarakat pengguna jalan tol sudah melakukan pembayaran dengan harga sesuai dengan standarisasi pelayanan minimum dan bahkan sebagian besar tarif jalan tol telah dinaikkan tanpa adanya perubahan standarisasi pelayanan minimum yang dilakukan oleh jasa marga. 

Menurut Bambang Haryo, Jasa Marga telah melanggar undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan beserta turunannya, Pasal 62 Undang - Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar, serta Undang Undang Dasar 1945 yang dimana segenap tumpah darah bangsa Indonesia wajib dilindungi oleh Negara.

Dia juga mempertanyakan peran dan profesionalisme BPJT selaku regulator yang bertugas mengawasi pengelolaan jalan tol dan SPM. BPJT seharusnya menjadi pengontrol antara tarif jalan tol dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum. Tidak hanya melulu tentang penerimaan pengajuan kenaikan tarif. 

"Karena telah lebih dari ratusan kecelakaan akibat pecah ban yang terjadi di jalan tol setiap tahun, ini menunjukkan kualitas jalan tol di Indonesia masih di bawah standarisasi. Kita menuntut tanggung jawab pengelola jalan tol dan BPJT," tegasnya.

Bambang Haryo selaku Ketua Masyarakat Transportasi (MTI) Jawa Timur, juga mendorong pengguna jalan tol maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen mengajukan class action terhadap Jasa Marga dan BPJT karena tidak melaksanakan kewajibannya.

"Banyak yang belum dilakukan secara profesional, sehingga direksi Jasa Marga dan BPJT harus bertanggung jawab. Publik membayar tarif jalan tol untuk mendapatkan kecepatan, kenyamanan dan keselamatan, kalau jalannya tidak layak dan macet buat apa," ungkapnya.

Kondisi itu masih saja berlangsung sehingga konsumen yang membayar tarif tol cukup mahal dan selalu naik setiap tahun merasa dirugikan.

"Saya mengharapkan pemerintah hadir dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan nyawa publik di Jalan Tol,” ujarnya.

Menanggapi penilaian tersebut, pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui HUmas menyatakan pihaknya dalam mengoperasikan jalan tol tunduk pada semua peraturan perundangan yang berlaku.

Salah satunya terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Ada 7 (tujuh) substansi pelayanan sebagai indikator SPM yang terdiri dari: Kondisi Jalan Tol, Kecepatan Tempuh Rata-Rata, Aksesibilitas, Mobilitas, Keselamatan Unit Pertolongan/Penyelematan dan Bantuan Pelayanan, Lingkungan dan Tempat Istirahat (TI) dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).

Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Jasa Marga memastikan pencapaian seluruh indikator SPM tersebut dapat terpenuhi dalam menjaga tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Termasuk dalam melakukan penanganan lubang yang juga menjadi salah satu hal yang dilakukan Jasa Marga dalam menjaga kondisi perkerasan jalan. 

Selain musim hujan seperti yang terjadi akhir-akhir ini, faktor utama penyebab kerusakan perkerasan jalan tol adalah lalu lintas kendaraan-kendaraan Over Dimension OverLoad (ODOL), yang melintas dengan frekuensi dan intensitas tinggi sehingga mempercepat penurunan usia layanan perkerasan jalan tol. 

Meski demikian piha Jasa Marga mengakui pihaknya mengantisipasi hal itu dengan menambah tim untuk segera menutup lubang,  terutama pada saat musim hujan.

Khususnya kejadian di ruas Sedyatmo, Jasa Marga menyesalkan dan meminta maaf kepada pengguna jalan yang mengalami masalah akibat jalan berlubang di Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang tepatnya di Km 25+200 arah Pluit, yang mengakibatkan sekitar 7 kendaraan pengguna jalan mengalami bocor ban. 

Jasa Marga juga telah membantu mengusahakan perbaikan kendaraan para pengguna jalan tersebut dan telah melakukan perbaikan permanen pada lokasi pengelupasan perkerasan jalan dengan pacthing beton yang dilapisi aspal.

Pewarta: AHM

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020