Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solo mengaku siap menjadi motor aksi demonstrasi ke Pertamina dan BPH Migas berkenaan dengan pemotongan kuota BBM (Bahan Bakar Minyak) bagi Balikpapan hingga 25 persen.

"Bila tidak ada penjelasan kenapa kuota Balikpapan dipotong, saya siap jadi provokator demo ke Pertamina karena ini menyangkut kepentingan rakyat," kata Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin dalam rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di ruang Rapat I Balaikota Balikpapan, Selasa.

Menurut politisi Partai Golkar yang akrab dipanggil Ketua Burhan atau ABS itu, aksi itu tidak akan dilakukannya sendirian.

Ia akan mengajak seluruh anggota DPRD Balikpapan turun dan berdemonstrasi ke Pertamina.

"Sekali lagi, kalau tidak ada penjelasan hal pemotongan kuota itu, kami semua akan turun berdemonstrasi," katanya.

Ketua Burhan juga menilai kebijakan pemerintah pusat dalam hal pemberian jatah BBM sangat diskriminatif. Semua daerah di luar Pulau Jawa dijadikan korban pengurangan sementara BBM untuk Jawa terus mengalir tanpa pembatasan.

"Padahal salah satu lokasi penyulingan ada di Balikpapan. Kita di sini tidak merasakan se-sen pun PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari keberadaan kilang itu dan itu kita tidak persoalkan. Tetapi giliran ribut-ribut BBM begini, kita direpotkan," tandas Ketua Burhan.

Ia juga menuding persoalan BBM merupakan persoalan klasik yang kerap sudah menjadi komoditas politik oleh elit tertentu.

Bahkan soal kebocoran distribusi BBM, ia menilai tidak lepas dari peran oknum orang dalam Pertamina yang bermain.

"Memang ada solar warna biru? Itu kemarin ditemukan dijual di laut," katanya.

Dia juga menyatakan seharusnya pemberian alokasi BBM tidak didasari oleh jumlah kendaraan yang terdaftar di kota Balikpapan melainkan oleh jumlah yang beredar.

"Balikpapan ini kota transit, banyak kendaraan dari luar Kaltim yang datang. Ini juga yang menyedot jatah BBM kita," ujarnya.

Ketua DPRD Balikpapan juga menyatakan bahwa dirinya kurang sependapat atas kebijakan pelarangan pembelian BBM di dalam kota bagi kendaraan roda enam ke atas.

Menurut dia, seharusnya dipisahkan aturan untuk kendaraan truk plat warna kuning dengan warna hitam.

"Kalau truk dengan plat kuning kan bayar pajak lebih mahal dari plat hitam. Jangan asal larang saja, karena dalam UU Angkutan Jalan tidak ada pasal yang membatasi melarang pengisian BBM di manapun," jelasnya.

Kendaraan beroda enam ke atas dilarang membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di dalam kota kecuali pada jam-jam tertentu.

Truk baru boleh membeli BBM setelah pukul 21.00 atau setelah pukul 23.00. SPBU yang melayani BBM tanpa pembatasan waktu hanyalah BBM yang berada di tepi kota.

Aturan ini dibuat pemerintah kota muncul karena antrean pembeli BBM di SPBU di dalam kota memacetkan lalu lintas dan mengganggu usaha warga. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012