Para pejabat struktural Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian (DKISP) menandatangani pakta integritas dan Perjanjian kinerja tahun 2020 di Ruang Kantor DKISP, Senin (20/1).
Para pejabat yang menandatangani adalah pejabat eselon empat dan eselon tiga.
Mereka menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja di hadapan kepala DKISP Akhmad Zulfian.
Penandatanganan ini disaksikan para pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan DKISP.
Sekretaris DKISP Joko Buwono dalam sambutannya sebelum dimulai acara penandatangan ini mengatakan dasar hukum kegiatan ini adalah instruksi presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2011 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Seluruh PNS baik di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah harus menandatangani dokumen pakta integritas,” kata Joko Bawono.
Selain itu, dasar penandatanganan dokumen pakta integritas, kata Joko Bawono, adalah peraturan menteri PAN dan RB NO. 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Pasal 30 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah.
Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik.
Sementara itu Kepada DKISP H.Akhmad Zulfian mengatakan penandataganan ini guna meningkatakan kinerja pegawai di samping untuk meningkatkan disiplin pegawai.
“ Ya ini untuk meningkatkan kinerja, dan tingkat kedisiplinan pegawai di lingkungan DKISP, mudah-mudahan dapat lebih baik lagi, ‘’ Ujar Zulfian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Para pejabat yang menandatangani adalah pejabat eselon empat dan eselon tiga.
Mereka menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja di hadapan kepala DKISP Akhmad Zulfian.
Penandatanganan ini disaksikan para pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan DKISP.
Sekretaris DKISP Joko Buwono dalam sambutannya sebelum dimulai acara penandatangan ini mengatakan dasar hukum kegiatan ini adalah instruksi presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2011 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Seluruh PNS baik di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah harus menandatangani dokumen pakta integritas,” kata Joko Bawono.
Selain itu, dasar penandatanganan dokumen pakta integritas, kata Joko Bawono, adalah peraturan menteri PAN dan RB NO. 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Pasal 30 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah.
Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik.
Sementara itu Kepada DKISP H.Akhmad Zulfian mengatakan penandataganan ini guna meningkatakan kinerja pegawai di samping untuk meningkatkan disiplin pegawai.
“ Ya ini untuk meningkatkan kinerja, dan tingkat kedisiplinan pegawai di lingkungan DKISP, mudah-mudahan dapat lebih baik lagi, ‘’ Ujar Zulfian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020