Para pejabat struktural  Dinas Komunikasi Informatika Statistik  Dan Persandian (DKISP) menandatangani pakta integritas dan Perjanjian kinerja tahun 2020 di Ruang Kantor DKISP, Senin (20/1).


Para pejabat yang menandatangani adalah pejabat eselon empat  dan eselon tiga. 

Mereka menandatangani  pakta integritas dan perjanjian kinerja di hadapan kepala DKISP  Akhmad Zulfian.

Penandatanganan ini disaksikan para  pegawai negeri sipil  dan  pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan DKISP.

Sekretaris DKISP Joko Buwono dalam sambutannya sebelum dimulai acara penandatangan ini mengatakan dasar hukum  kegiatan ini adalah instruksi presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2011 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Seluruh  PNS baik di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah  daerah harus  menandatangani dokumen pakta integritas,” kata Joko Bawono.

Selain itu, dasar penandatanganan dokumen pakta integritas, kata Joko Bawono, adalah peraturan menteri PAN  dan RB NO. 49 Tahun  2011 tentang pedoman umum pakta integritas  di lingkungan Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Pasal 30 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang  Sistem Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah.

Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik. 

Sementara  itu   Kepada DKISP H.Akhmad Zulfian  mengatakan  penandataganan ini guna  meningkatakan kinerja pegawai di samping untuk meningkatkan disiplin pegawai.

“ Ya ini untuk  meningkatkan kinerja,  dan tingkat kedisiplinan  pegawai di lingkungan DKISP, mudah-mudahan dapat lebih baik lagi, ‘’ Ujar Zulfian.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020