Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mencanangkan program bantuan keuangan untuk desa, di luar dari bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang telah diberikan rutin setiap tahun.
 

Gubernur Kaltim Isran Noor telah memberikan sinyal positif bantuan untuk 841 desa di Kaltim sebesar Rp 100 juta dengan catatan harus sesuai ketentuan dan berbeda dengan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

"Prinsipnya, Pak Gubernur Kaltim Isran Noor setuju. Hanya saja kita diingatkan agar pemberian bantuan keuangan desa tersebut beda dengan uang-uang lain yang masuk ke desa agar termanfaatkan optimal," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Selasa.

Jauhar menjelaskan bahwa catatan tersebut dianggap penting karena seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa menempatkan desa berhak memperoleh dana dari beberapa sumber, sehingga perlu pengaturan agar tidak tumpang tindih.

Menurut Undang-UndangU Desa, pasal 72 ayat (1) pendapatan desa bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan desa yang sah.

Bila memungkinkan, Jauhar berharap bantuan keuangan desa dari provinsi tersebut bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2021.

Jika dianggarkan setiap desa diberi bantuan keuangan sebesar Rp100 juta, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp84,1 miliar untuk mengakomodir 841 desa se-Kaltim.

"Semoga bisa segera direalisasikan. Selain membantu desa mempercepat penyelesaian permasalahan pembangunan desa, juga menempatkan Pemprov Kaltim menjadi provinsi yang melaksanakan amanah UU memberikan perhatian bagi desa," harapnya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020