Komisi I DPRD Kaltim berupa menyelesaikan masalah yang menimpa sejumlah petani tambak yang tergabung dalam Kelompok Tani Tambak Udang Desa Sepatin Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.


Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan pihaknya berupaya menuntaskan masalah dampak kerugian yang diterima petani di desa tersebut akibat lahan tambaknya tercemar limbah perusahaan dan tak bisa mencari nafkah lagi.

“Harapan kami bisa clear, saya tahu persis bagaimana penderitaan petani tambak apalagi sampai tak dapat mencari nafkah lagi. Apalagi sejak 2003 dapatnya mereka rasakan, padahal untuk membuat lahan tambak perlu satu tahun menggarap, lalu musnah begitu saja,” ungkap Jahidin saat memimpin rapat didampingi sejumlah Anggota Komisi I lain yakni, Rima Hartati, Amiruddin dan Agiel Suwarno.

Rapat dengan Agenda membahas tuntutan ganti untuk lahan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor DPRD Kaltim tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah anggota kelompok tani dan diwakili oleh juru bicara kuasa Kelompok Tani Tambak Udang Desa Sepatin yang mengatasnamakan Majelis Perjuangan Rakyat (MAPERA). 
Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)


"Sesuai harapan petani agar ditindaklanjuti hingga selesai atau ada kompensasi yang bisa diberikan, Kami (Komisi I,red) akan undang pihak terkait terutama perwakilan perusahaan yang dapat mengambil kebijakan, Camat, RT, Kepala Desa, DLH dan petani tambak untuk mencarikan solusinya,” urai Jahidin.

Sebagaimana diinformasikan bahwa terjadi pencemaran lahan tambak milik masyarakat petani tambak udang di RT 04 Desa Sepatin yang diduga dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam (dulu PT Total Indonesie). 

Sehingga Petani yang mulai menambak sejak 1982 dengan surat kepemilikan tanah resmi dari RT dan Camat Anggana namun sejak adanya eksploitasi oleh perusahaan tersebut mengakibatkan petani kehilangan harapan hidup dari tambak akibat pencemaran berat dan menyebabkan tak lagi bisa panen udang. 
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019