Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Kementerian Kesehatan menyatakan, bagi warga Negara Indonesia yang hendak menjadi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

"Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu yang sebaiknya dilalui bagi TKI agar pada saat bekerja di luar negeri tidak mengalami gangguan dalam bekerja atau mudah terjangkit penyakit di nNegara tempat mereka bekerja," kata Kasi Standarisasi Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dr Guntur Argana di Nunukan, Kalimantan Timur, Selasa.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi bagi calon TKI.

Guntur menambahkan, sebelum memasuki pemeriksaan kesehatan, calon TKI terlebih dahulu menjalani tes psikologi. Apabila tidak lolos, maka tidak bisa lanjut menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Tes psikologi merupakan tahapan pertama yang harus dilalui para calon TKI apabila berkeinginan bekerja di luar negeri," katanya saat rapat koordinasi masalah pelayanan dokumen calon TKI di kantor BP3TKI Nunukan.

Sedangkan pemeriksaan kesehatan juga sangat penting sehingga calon TKI diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan khususnya vaksinasi, tes kehamilan, tes penyakit menular seperti kolera, TBC, yellowfever, anthrax, meales, smallfox, kusta, hepatitis, HIV dan malaria.

Begitu juga soal penyakit hematologi seperti anemia, polisitemia, leukositosis, pansitopenia dan trombosit. Kemudian cacat fisik yang disertai gangguan jiwa, gangguan mata, gangguan visas berat dan buta warna total serta kelainan paru-paru.

Rumah sakit yang diberikan kewenangan untuk memeriksa kesehatan dan psikologi calon TKI, Guntur mengatakan, adalah rumah sakit atau puskesmas yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kemenkes RI. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012