Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2) Kabupaten Paser meminta masyarakat tidak memasang baliho di beberapa lokasi yang dilarang. 


“Ada 13 titik lokasi yang kami imbau untuk tidak memasang baliho,” kata Kepala DPKP2 Paser M Fauzy di Tanah Grogot, Senin (8/12).

Menurut dia, pelarangan ini  untuk memastikan ruang terbuka hijau di Kota Tanah Grogot tetap asri, bersih dan nyaman.

Dari pantauan di lapangan, banyak baliho atau maupun spanduk terpasang di beberapa lokasi di Kota Tanah Grogot. Apalagi pada tahun 2020 ada perhelatan politik yakni pemilihan Bupati Paser. 

Baliho yang dipasang sebagian besar adalah para bakal calon yang berminat ikut Pilkada.

Tidak sedikit dari  baliho  yang dipasang berada di lokasi ruang terbuka hijau atau lokasi yang memang dilarang untuk dipasang baliho.

“Larangan ini ditujukan kepada semua masyarakat, LSM, partai politik, instansi pemerintah, TNI Polri serta ormas,” kata Fauzy.

Beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang baliho diantaranya Jalan protokol atau jalan Jenderal Sudirman, Jalan RM Noto Sunardi, Yos Sudharso, dan Jalan Basuki Rahmad.

“Kecuali pemasangan bendera di tiang bendera yang sudah disediakan. Namun terlebih dahulu izin ke kami,” ucap Fauzy.

Lokasi selanjutnya yakni Taman Putri Saleha atau taman mawar, taman Putri Petung, area Eks MTQ, taman Tepian Sungai Kandilo, dan taman Lembayung Kilometer 4. 

“Di area Gentung Temiang dan tugu jam, juga tidak boleh. Begitu juga di median jalan lingkar RSUD Panglima Sebaya, dan area median jalan Tapis dan sekitarnya,” ujar Fauzy.

Selain di lokasi itu semua, imbauan pelarangan pemasangan baliho juga diberlakukan di Taman Hutan Kota, yang baru saja dipercantik dan diperindah. Begitu pun di Depan Kantor DPR, median jalan kilometer 5 dan kilometer 7, serta di median jalan Stadion Sadurengas.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019