Kepolisian Resor Paser mengamankan seorang warga berinisial S warga perbatasan Kaltim - Kalsel, Kecamatan Muara Komam karena kedapatan menyimpan dan memiliki senjata api rakitan.

"Dari tangan tersangka kami amankan  dua senjata api rakitan beserta 9 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, dan 4 butir amunisi  kaliber 9 milimeter," kata Kapolres Paser AKBP Murwoto saat konferensi pers di Mapolres Paser, Jumat (29/11).

Pengungkapan kepemilikan senjata api ini kata Murwoto berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Muara Komam bahwa ada warga setempat yang memiliki senjata api.

Menurutnya atas dasar itu, polisi melaksanakan razia di depan Polsek Muara Komam. Saat razia, digeledah sebuah mobil tersangka jenis Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi DA 8125 CC yang sedang menuju Kalsel. Saat digeledah polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang.

"Berdasarkan pengakuan tersangka senjata api itu, ia beli dari seseorang yang baru dia kenal dengan harga perpucuknya Rp500 ribu. Sedangkan pelurunya perbutir dibeli seharga Rp.25 ribu. Rencananya akan digunakan untuk berburu," kata Murwoto.

Selain senjata api beserta amunisinya, dari tangan tersangka juga diamankan 100 batang kayu ulin dengan ukuran 2 meter.

"Pengakuan tersangka kayu ulin  didapat dari Desa Trans Awan Slutung, namun kami masih mendalami kasus ini," kata AKBP Murwoto.

Atas perbuatannya,  tersangka dijerat Undang-Undang No 12/DRT/1951, pasal 1, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019