Bontang (ANTARA News Kaltim) - Wali Kota Bontang Adi Darma mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan mitra kerja dalam menyambungkan aspirasi dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat.

"Sekarang ini ormas adalah mitra pemerintah dan bukan musuh, sehingga perlu jalinan kerja sama termasuk organisasi nirlaba lainnya," kata Wali Kota Bontang, Adi Darma, di Bontang, Kamis.

Dalam sosialisasi Permendagri Nomor 44 tahun 2009 dan Perwali Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), ia mengatakan, pertumbuhan ormas di Bontang sangat tinggi, dari sebanyak 79 ormas pada 2011, saat ini sudah mencapai 220 ormas yang terdaftar di Badan Kesbanlinmas.

Bontang sendiri seiring dengan lahirnya Permendagri Nomor 44 Tahun 2009 tentang pedoman kerjasama pemerintah daerah dengan ormas merupakan daerah ke tujuh dari 16 daerah se-Indonesia yang telah menerapkan pola kerja sama kemitraan dengan ormas dan organisasi nirlaba lainnya.

Menurut Adi Darma, ormas atau organisasi nirlaba sebagai mitra boleh melakukan kritik asalkan sifatnya membangun.

"Ormas merupakan kepanjangan tangan pemerintah, jika dulu di bawah binaan pemerintah tetapi sekarang sebagai mitra. Sebagai kelompok masyarakat paling berpengaruh menyambungkan aspirasi kepemerintah," ujar Adi Darma.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbanglinmas Bahri menambahkan sebagai mitra sejak 2011 telah dilakukan kerjasama dan kemitraan bagi 32 ormas yang mendapatkan dana sebesar Rp20 juta untuk melaksanakan kegiatan.

"Tahun 2012 dianggarkan bagi 38 ormas untuk melaksanakan kegiatan dengan besaran dana naik Rp25 juta," kata Bahri.

Ormas akan mendapatkan dana kemitraan setelah lolos verifikasi dan seleksi oleh tim yang terdiri staf Kesbanlinmas, DPPKA, Inspektorat, Bagian Sosial.

Mekanisme untuk ditetapkan sebagai mitra ada dua, yang pertama ketika administrasi lengkap bisa langsung ditetapkan sebagai mitra atau saat administrasi tidak lengkap akan ada proses fasilitasi.

Selanjutnya akan dilakukan penanda tanganan naskah perjanjian lengkap dengan hak dan kewajiban.

"Tim akan melakukan monitoring melihat betul tidaknya kegiatan dilapangan," ujar Bahri yang menambahkan dari pelaksanaan tahun lalu telah memiliki rekam jejak ormas.

Kasi Ormas Kemendagri Malik Taufik mengatakan, terdapat pergeseran paradigma tanggung jawab sekarang ada di tangan pemerintah dan masyarakat dalam mempercepat tujuan Negara.

Dampak positif Permendagri No.44/2009, katanya, partisipasi masyarakat meningkat terdata 65.508 ormas se-Indonesia.

Sebaliknya, ujarnya, dampak negatifnya, ormas terkadang disalahgunakan untuk praktik pencucian uang dan terorisme. "Undang-Undang Ormas juga akan segera lahir, pada 12 Juni 2012 akan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI yang mengamanatkan kesejajaran pemerintah dan ormas," katanya.  (*)

Pewarta: Suratmi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012