Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Bank Indonesia Balikpapan mengumumkan penarikan uang logam pecahan Rp5, Rp25, Rp50, dan Rp100 dari berbagai tahun keluaran 1970-an.

"Kami menarik kembali uang logam pecahan Rp5 tahun emisi 1970 dan 1974, Rp25 tahun emisi 1971, dan Rp50 tahun 1971, serta Rp100 tahun keluaran 1973 dan 1978," papar Kepala Bank Indonesia Balikpapan Tutuk SH Cahyono, Selasa.

Pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menukarkan uang pecahan senilai tersebut di Bank Indonesia.

"Bagi masyarakat yang masih punya, dan kemudian ingin mendapat uang baru, silakan datang ke Bank Indonesia pada jam kerja," katanya.

Batas akhir penarikan atau penukaran adalah 24 Juni 2012. Bank Indonesia Balikpapan melayani masyarakat Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser. Penarikan itu sendiri berdasar pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002.

Di sisi lain uang pecahan ini sesungguhnya sudah nyaris tidak pernah ditemui lagi beredar di Balikpapan. Di tangan warga Kota Minyak itu umumnya uang pecahan terkecil yang beredar adalah Rp1.000 uang kertas.

Harga-harga pun menyesuaikan dengan pecahan terkecil yang dipegang masyarakat tersebut. Pengecualian adalah harga-harga di toko swalayan yang memang berada di angka psikologis (misalnya harga Rp4.999 untuk harga Rp5.000), dan di konter pulsa yang dipaksa persaingan.

"Tetap saja lebih laku yang jual Rp20.500 untuk pulsa senilai Rp20.000 daripada yang jual Rp21.000," kata Amir, pemilik konter pulsa.

Bagi kebanyakan mereka yang lahir di tahun 1980-an pun, semua uang pecahan yang ditarik tersebut itu sudah dianggap uang kuno.

"Ayah saya punya, ini uang Rp100 yang 1973 dan 1978. Yang 1973 tebal, gambar timbulnya rumah adat Minangkabau. Bentuknya kelihatan kokoh sekali. Yang tahun 1978 sedikit lebih tipis tapi tak tetap kokoh dan mantap," kata Budi Marem, pemilik kios jamu. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012