Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Wakidi menyayangkan kabupaten ini tidak mendapatkan kuota formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Seharusnya setiap daerah itu punya hak dapat kuota CPNS," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut ketika ditemui Rabu.
Namun, menurut dia, Kabupaten Penajam Paser Utara yang rencananya sebagai calon ibu kota negara Indonesia itu tidak mendapat kuota formasi penerimaan CPNS 2019.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, membutuhkan sumber daya manusia yang banyak karena telah ditetapkan sebagai calon ibu kota negara Indonesia yang baru menggantikan Jakarta.
"Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP harusnya bertanggung jawab dengan persoalan CPNS itu," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Apalagi dengan perubahan peraturan daerah mengenai organisasi perangkat daerah, menurut dia, ada pemecahan atau pemisahan sejumlah organisasi perangkat daerah dan dipastikan membutuhkan banyak pegawai.
"Pegawai masih dibutuhkan di Rumah Sakit Pratama, kemudian di sejumlah organisasi yang dipisahkan seperti Badan Keuangan yang dipisah dengan Dinas Pendapatan Daerah tentunya butuh pegawai baru," ucapnya.
Jadi, kata dia, persoalan CPNS harus menjadi perhatian pemerintah kabupaten, dan harus mendapatkan kuota untuk menutupi kekurangan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten.
Kabar bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mendapat kuota CPNS 2019 menjadi topik atau pembicaraan hangat di kalangan pegawai dan masyarakat di daerah itu.
Tidak adanya formasi CPNS 2019 untuk Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut tersirat dari surat pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tertanggal 28 Oktober 2019.
Pengumuman itu menyebutkan dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, hanya Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak mendapatkan kuota atau tidak masuk sebagai calon penyelenggara penerimaan CPNS 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Seharusnya setiap daerah itu punya hak dapat kuota CPNS," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut ketika ditemui Rabu.
Namun, menurut dia, Kabupaten Penajam Paser Utara yang rencananya sebagai calon ibu kota negara Indonesia itu tidak mendapat kuota formasi penerimaan CPNS 2019.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, membutuhkan sumber daya manusia yang banyak karena telah ditetapkan sebagai calon ibu kota negara Indonesia yang baru menggantikan Jakarta.
"Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP harusnya bertanggung jawab dengan persoalan CPNS itu," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Apalagi dengan perubahan peraturan daerah mengenai organisasi perangkat daerah, menurut dia, ada pemecahan atau pemisahan sejumlah organisasi perangkat daerah dan dipastikan membutuhkan banyak pegawai.
"Pegawai masih dibutuhkan di Rumah Sakit Pratama, kemudian di sejumlah organisasi yang dipisahkan seperti Badan Keuangan yang dipisah dengan Dinas Pendapatan Daerah tentunya butuh pegawai baru," ucapnya.
Jadi, kata dia, persoalan CPNS harus menjadi perhatian pemerintah kabupaten, dan harus mendapatkan kuota untuk menutupi kekurangan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten.
Kabar bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mendapat kuota CPNS 2019 menjadi topik atau pembicaraan hangat di kalangan pegawai dan masyarakat di daerah itu.
Tidak adanya formasi CPNS 2019 untuk Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut tersirat dari surat pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1069/M.SM.01.00/2019 tertanggal 28 Oktober 2019.
Pengumuman itu menyebutkan dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, hanya Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak mendapatkan kuota atau tidak masuk sebagai calon penyelenggara penerimaan CPNS 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019