Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Rabu sore, resmi menahan mantan anggota DPRD Kutai Timur, Alex Rohmanu, dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS) senilai Rp2,3 miliar.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan, penahanan terhadap tersangka Alex Rohmanu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan secara maraton selama enam jam lebih, mulai pukul 09.45 Wita hingga pukul 16.00 Wita di ruang Kasi Intelijen Kejari Sangatta.
"Benar, hari ini saudara Alex Rohmanu resmi kami tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, didampingi Kepal Seksi (Kasi) Intelijen Dodi Gazali Emil SH.
Kajari Didik Farkhan, penahanan tersangka Alex Rohmanu merupakan kewenangan penyidik sebagai bagian dari strategi untuk memperlancar penyidikan.
Alex Rohmanu yang menggunakan baju batik berwarna merah garis-garis dan bercelana panjang abu-abu serta sandal kulit berwarna hitam, nampak pasrah saat akan diantar masuk mobil dinas Kejari untuk di antar ke ruang tahanan Polsek Sangatta Utara.
Didampingi Kasi Intelijen Dodi Gazali Emil, Alek masuk ke dalam mobil dinas Kajaksaan Negeri Sangatta, jenis kijang berwarna hitam dengan nomor polisi KT 2348 R.
Sebelumnya, Alex telah berkali-kali diminta oleh pihak kejaksaan untuk hadir memberikan keterangan saat masih dalam penyelidikan, namun selalu ingkar dengan alasan masih di luar daerah.
Kasi Intelijen Dodi Gozali Emil menuturkan, dikwatirkan Alex akan keluar daerah lagi, sehingga saat hadir memenuhi panggilan penyidik langsung ditahan di Mapolsek Sangatta Utara.
Dalam pemeriksaan, dalam memberikan keterangan berbelit-belit, bahkan banyak tidak nyambung dengan apa maksud dari pertanyaan penyidik.
"Tetapi itu hanya alibi, yang jelas apa yang kami yakini bahwa telah terjadi penyalahgunaan uang hibah ke STAIS. Tersangka Alex akan dijerat dengan pasal 2 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No20 tahun 2001 tentang korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Kepala Kejaksaan (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan, penahanan terhadap tersangka Alex Rohmanu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan secara maraton selama enam jam lebih, mulai pukul 09.45 Wita hingga pukul 16.00 Wita di ruang Kasi Intelijen Kejari Sangatta.
"Benar, hari ini saudara Alex Rohmanu resmi kami tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, didampingi Kepal Seksi (Kasi) Intelijen Dodi Gazali Emil SH.
Kajari Didik Farkhan, penahanan tersangka Alex Rohmanu merupakan kewenangan penyidik sebagai bagian dari strategi untuk memperlancar penyidikan.
Alex Rohmanu yang menggunakan baju batik berwarna merah garis-garis dan bercelana panjang abu-abu serta sandal kulit berwarna hitam, nampak pasrah saat akan diantar masuk mobil dinas Kejari untuk di antar ke ruang tahanan Polsek Sangatta Utara.
Didampingi Kasi Intelijen Dodi Gazali Emil, Alek masuk ke dalam mobil dinas Kajaksaan Negeri Sangatta, jenis kijang berwarna hitam dengan nomor polisi KT 2348 R.
Sebelumnya, Alex telah berkali-kali diminta oleh pihak kejaksaan untuk hadir memberikan keterangan saat masih dalam penyelidikan, namun selalu ingkar dengan alasan masih di luar daerah.
Kasi Intelijen Dodi Gozali Emil menuturkan, dikwatirkan Alex akan keluar daerah lagi, sehingga saat hadir memenuhi panggilan penyidik langsung ditahan di Mapolsek Sangatta Utara.
Dalam pemeriksaan, dalam memberikan keterangan berbelit-belit, bahkan banyak tidak nyambung dengan apa maksud dari pertanyaan penyidik.
"Tetapi itu hanya alibi, yang jelas apa yang kami yakini bahwa telah terjadi penyalahgunaan uang hibah ke STAIS. Tersangka Alex akan dijerat dengan pasal 2 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No20 tahun 2001 tentang korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012