Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lahan di wilayah RT 11 dan RT 12 Kelurahan Petung, hingga RT 03 Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam.

Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sabil Umar dihubungi, Sabtu mengatakan, polisi telah memeriksa 12 saksi terkait kebakaran lahan di wilayah Petung hingga Giripurwa.

Saksi yang diperiksa antara lain pemilik lahan dan pihak kelurahan, yang diperiksa pemilik lahan dari titik api pertama dan sekitarnya.

"Polisi belum menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lahan di wilayah Petung hingga Giripurwa itu," ujar Sabil Umar.

Sehingga sampai saat ini Polres Penajam Paser Utara juga belum menemukan pelaku pembakaran lahan di Kelurahan Petung, hingga Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam tersebut.

Keterangan dari 12 saksi yang telah diperiksa, jelasnya, belum mengarah kepada adanya unsur kesengajaan membakar lahan.

"Polisi selidiki kebakaran lahan itu, tapi belum ada bukti kuat, semua saksi tidak mengetahui siapa yang berada di titik awal," katanya.

Masing-masing saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran lahan itu.

Merambatnya api karena angin kencang dan mengenai lahan gambut sehingga api dengan cepat menjalar.

Lahan yang terbakar di wilayah RT 11 dan RT 12 Kelurahan Petung, hingga RT 03 Desa Giripurwa di Kecamatan Penajam tersebut merupakan lahan gambut.

Areal lahan gambut di wilayah Petung hingga Giripurwa yang terbakar pada September 2019 itu mencapai lebih kurang 120 hektare.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019