Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan 10 unit peralatan perekaman KTP elektronik (KTP-el) untuk  diberikan kepada semua kabupaten/kota demi mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat.


"Pengadaan 10 unit alat perekaman KTP-el ini masuk dalam APBD Perubahan Kaltim 2019 dengan nilai Rp1,67 miliar," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Halda Arsyad di Samarinda, Rabu.

Jumlah kabupaten/kota di Kaltim ada 10, sehingga semuanya akan mendapatkan jatah pengadaan peralatan tersebut. Selain itu, melalui APBD Murni 2020, Pemprov Kaltim juga mengalokasikan anggaran untuk membantu kabupaten/kota berupa dalam pengadaan mobil pelayanan keliling sebanyak 10 unit.

Sesuai aturan pemerintah pusat, lanjut Halda, dalam mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el ke daerah hanya boleh dilakukan satu kali, sehingga untuk pengadaan dan perbaikan peralatan diserahkan kepada daerah.

Ia melanjutkan, sesuai dengan peran dan tugas pemerintah provinsi dalam menjamin kelancaran penyelenggaraan administrasi kependudukan (adminduk) di kabupaten/kota, maka pihaknya telah banyak melakukan kegiatan yang bersifat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

SDM yang sering dilakukan pembinaan maupun pelatihan tersebut terutama pada aparatur kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) di kabupaten/kota, baik melalui sosialisasi, rapat koordinasi, bimbingan teknis (bimtek), hingga membantu peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el.

"Untuk peningkatan SDM, salah satu yang kami gelar kemarin adalah Bimtek Penyusunan Anggaran dan Pelaporan Dana DAK Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim, bagi aparatur dukcapil yang digelar di Balikpapan," katanya.

Bimtek digelar karena pengalokasian anggaran pelayanan adminduk oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengalami perubahan.

Perubahannya adalah, dari sebelumnya melalui mekanisme Dana Dekonsentrasi untuk provinsi dan Tugas Pembantuan untuk kabupaten/kota, menjadi Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Adminduk, sehingga mekanismenya masuk dalam batang tubuh APBD provinsi dan kabupaten/kota.

"Terkait dengan itu. maka standarisasi yang digunakan dalam pengelolaan anggaran mengacu pada standarisasi daerah. Untuk itu, bimtek ini juga dimaksudkan agar adanya sinkronisasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengadaan hingga pelaporan," kata Halda.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019