Rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur harus dilakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) skala nasional.
"Pemerintah kabupaten terus menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan pemindahan ibu kota negara," kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Koordinasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan pemerintah pusat tersebut, menurut Wabup, agar ada kesesuaian dan tidak tumpang-tindih kebijakan menyangkut pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia.
"Yang harus dilakukan untuk memindahkan lokasi pusat pemerintahan ibu kota negara itu ada penyesuaian RTRW secara nasional," ujar Hamdam.
RTRW tersebut, lanjut Wabup, disesuaikan dimulai dari skala nasional, yakni pemerintah pusat, kemudian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
RTRW itu, kata Hamdam, disusun secara bersama-sama sehingga kebijakan yang telah disusun melalui APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak tumpang-tindih dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Saat ini belum ada tumpang-tindih kebijakan. Akan tetapi, untuk menjaga agar anggaran APBD tidak ada yang terbuang dengan terjadinya tumpang-tindih kebijakan harus ada penyesuaian RTRW," ucapnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ingin secepatnya ada penyesuaian rencana tata ruang wilayah seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara.
Pemerintah pusat, kata Wabup, mulai membicarakan atau mendiskusikan soal rencana tata ruang wilayah tersebut. Namun, belum mencapai keputusan akhir.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat menggarap RTRW secara simultan.
"Pemerintah pusat tinggal menentukan wilayah atau lokasi ibu kota negara, kemudian kami sesuaikan dengan tata ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Hamdam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Pemerintah kabupaten terus menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan pemindahan ibu kota negara," kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Koordinasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan pemerintah pusat tersebut, menurut Wabup, agar ada kesesuaian dan tidak tumpang-tindih kebijakan menyangkut pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia.
"Yang harus dilakukan untuk memindahkan lokasi pusat pemerintahan ibu kota negara itu ada penyesuaian RTRW secara nasional," ujar Hamdam.
RTRW tersebut, lanjut Wabup, disesuaikan dimulai dari skala nasional, yakni pemerintah pusat, kemudian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
RTRW itu, kata Hamdam, disusun secara bersama-sama sehingga kebijakan yang telah disusun melalui APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak tumpang-tindih dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Saat ini belum ada tumpang-tindih kebijakan. Akan tetapi, untuk menjaga agar anggaran APBD tidak ada yang terbuang dengan terjadinya tumpang-tindih kebijakan harus ada penyesuaian RTRW," ucapnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ingin secepatnya ada penyesuaian rencana tata ruang wilayah seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara.
Pemerintah pusat, kata Wabup, mulai membicarakan atau mendiskusikan soal rencana tata ruang wilayah tersebut. Namun, belum mencapai keputusan akhir.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat menggarap RTRW secara simultan.
"Pemerintah pusat tinggal menentukan wilayah atau lokasi ibu kota negara, kemudian kami sesuaikan dengan tata ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Hamdam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019