Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali untuk belajar mengenai penanganan segmen batas antar kabupaten/kota, karena Bali  memiliki prestasi yang luar biasa dalam penanganan segmen batas.


"Setidaknya Provinsi Bali terdapat 16 segmen batas wilayah Provinsi, semuanya telah dituntaskan, ditandai dengan terbitnya Permendagri,"kata Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi ketika dikonfirmasi hasil kunjungan kerjanya ke Provinsi Bali, Selasa (8/10).

Itulah sebabnya  kata Jauhar kenapa Kaltim harus belajar ke Provinsi Bali. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Penyelesaian Segmen Batas Daera antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi, yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2019.

Seperti diketahui, bahwa luas Provinsi Bali hanya 5.780 km2 atau hanya 4,48 persen dari luas wilayah Kaltim, yaitu seluas 129.067 km2. Namun penduduknya lebih banyak, yaitu 4,225 juta jiwa. Tingkat kepadatan penduduknya 748 jiwa/km2.

Sementara tingkat kepadatan penduduk Kaltim, hanya 28,07 jiwa/km2. Jumlah penduduk Kaltim sebanyak 3,508 juta jiwa. Provinsi Kaltim terdiri atas 7 kabupaten dan 3 kota, 103 kecamatan, 841 desa, dan 197 kelurahan. Sedangkan Prov. Bali terdiri atas 8 kabupaten dan 1 kota, 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan.

Namun kata Jauhar yang menarik di Provinsi Bali memiliki 1.493 desa adat. Desa Adat di Bali berbeda dengan konstruksi desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Cakupan Desa Adat bisa melampaui batas-batas administrasi Desa pada umumnya. Sebaliknya Desa administrasi  bisa juga mencakup beberapa Desa Adat.

Jauhar menceritakan usai menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja yang diikuti 55 pejabat dari kabupaten/kota dan dari Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) serta paparan dari Pemprov Bali, banyak sekali pertanyaan yang muncul.

" Salah satunya pertanyaan bagaimana kiat Pemprov Bali bisa menyelesaikan segmen batas tanpa ada masalah yang berarti. kemudian terkait eksistensi Desa Adat, hubungan Desa Adat dengan Desa Administrasi," ujar Jauhar.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019