Pemerintah Kabupaten Paser saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) pelantikam H . Kaharudin, sebagai Wakil Bupati Paser, setelah terpilih melalui mekanisme pemilihan internal di DPRD beberapa waktu lalu.
Namun hingga saat ini, ia belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri.
Kabag Pemerintahan Setda Paser, Siti Makkiyah mengatakan pelantikan Kaharudin tinggal menunggu SK dari Mendagri.
"Kami masih menunggu SK dari Mendagri,” ucap Makkiyah di Tanah Grogot, Jumat (2/8).
Sebelumya Pemerintah Kabupaten Paser kata Makkiyah telah menyampaikan surat terkait pengangkatan Wakil Bupati Paser periode 2019-2021 kepada Guburnur Kaltim, awal Juli 2019. "Suratnya sudah kami serahkan, selanjutnya tinggal diproses,” ujar Makkiyah.
Pemerintah Kabupaten Paser hingga saat ini katanya terus berkomunikasi dengan Biro Pemerintahan Perbatasan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Kaltim terkait kejelasan kapan turunnya SK pelantikan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Biro Pemerintah Kaltim," kata Makkiyah.
Menurutnya berkas yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim sudah lengkap. selanjutnya jika SK telah diterima, maka paling lambat 7 hari pelantikan sudah harus dilakukan.
"Kami berharap SK dari Mendagri segera turun dan kami terima, setelah itu digelar acara pelantikan Wakil Bupati Paser terpilih periode 2019- 2021,” ujar Makkiyah. (MC kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019