Maskapai Garuda Indonesia Group telah memutus kontrak dengan Mahata Aero Teknologi untuk penyediaan hiburan dalam penerbangan (inflight entertainment) senilai 239 juta dolar AS atau Rp2,98 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.
“Kita sudah batalkan kontrak 239 juta dolar AS, termasuk Citilink dan Sriwijaya termasuk adendum-adendum seluruh kontrak Garuda, Citilink dan Sriwijaya dibatalkan,” kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal dalam konferensi pers public expose insidental Triwulan 1 2019 di Tangerang, Jumat.
Pemutusan kontrak tersebut merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait Laporan Keuangan 2018 Garuda yang memasukkan piutang kontrak Mahata yang belum dibayarkan.
Mahata saat itu baru membayar 6,8 juta dolar AS, sementara sebesar 233,13 juta dolar AS dicatatkan sebagai piutang lain-lain.
Fuad memaparkan alasan memasukkan piutang menjadi laba di laporan keuangan 2018 karena ingin memperlihatkan kenaikan pendapatan pendukung (ancillary revenue) yang saat ini masih lima persen.
“Memang secara komposisi ‘ancillary revenue’ masih jauh di lima persen, sementara maskapai asing sudah 10-15 persen,” katanya.
Selain itu, dia menambahkan, Mahata menawarkan “zero investment” artinya Garuda tidak mengeluarkan dana sama sekali untuk memasang wifi dalam pesawat.
Sementara itu, wifi dalam pesawat Garuda saat itu masih berbayar melalui kontrak dengan Panasonic.
“Ada penawaran ‘zero investment’ kenapa enggak, tujuannya untuk meningkatkan ‘ancillary revenue’. Wifi Garuda masih berbayar dan cukup mahal disuplai oleh Panasonic, sehingga kita ‘charge’ ke pelanggan,” ujarnya.
Saat ini, Fuad mengatakan pihaknya membuka kerja sama dengan semua pihak yang berminat untuk meningkatkan pendapatan pendukung, terutama pemasangan wifi.
Wifi pertama yang dipasang oleh Mahata, yakni di pesawat Citilink Indonesia pada 17 Januari 2019 dan perdana diterbangkan untuk rute Jakarta-Denpasar.
Pesawat yang dilengkapo wifi itu juga merupakan pesawat perdana yang terbang secara komesial ke Bandara Internasional Yogyakarta pada 6 Mei lalu.
Akibat adanya pelanggaran laporan keuangan tersebut, Kementerian Keuangan mengenakan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Dalam laporan keuangan 2018, Garuda mengantongi laba bersih Rp11,33 miliar karena memasukan piutang Mahata.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019