Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim untuk menutup sejumlah perusahaan tambang yang bermasalah.
"Salah satunya PT Insani Bara Perksa (IBP) karena menjadi penyebab kematian lima orang di Kota Samarinda,” Kata Rusman Yakub saat rapat kerja gabungan komisi di DPRD Kaltim dengan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim di DPRD Kaltim.
Rapat tersebut dihadiri di antaranya Nixon Butarbutar, Semkerta, Sapto Setyo Pramono, Zain Taufik Nurrohman, Baharuddin Demmu, dan Edy Kurniawan, Wakapolres Samarinda, AKBP Dedi, Kepala Dinas ESDM, Wahyu Widhi Heranata dan staf, serta Plh Kepala Dinas DLH Kaltim, Fachruddin.
"Lakukanlah penutupan bekas lobang tambang. Selama ini tidak ada aksi penutupan lobang tambang, sedangkan korban berjatuhan terus,” kata Rusman Yak’ub.
Menurutnya berdasarkan informasi yang masuk ke dewan, korban meninggal di bekas lobang tambang batubara IBP paling banyak yakni lima orang.
Sementara itu Zain Taufik Nurrohman mengatakan, lobang bekas tambang yang ada di Samarinda dan Kukar, jelas karena ada kesalahan pengelolaan tambang oleh perusahaan pemegang izin tambang.
"Saya pernah masuk ke konsesi tambang PT KPC (Kaltim Prima Coal) di Kutim, ngak ada lobang tambang menganga kayak di Samarinda, padahal konsesi KPC sangat luas. Jadi kalau ada lobang tambang menganga, itu jelas karena salah kelola," ungkap Zain.
Menanggapi permintaan anggota DPRD Kaltim dalam rapat tersebut, Wahyu Widhi mengatakan, akan mengkomunikasikan dengan PT IBP yang status izinnya adalah PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara), dimana dalam kewenangan Kementerian ESDM.
“Kita akan komunikasikan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, Dinas ESDM atau Pemprov Kaltim baru menerima kewenangan mengurus tambang batubara tahun 2017. Lobang tambang yang ada sekarang adalah peninggalan perusahaan pemegang KP (Kuasa Pertambangan) tahun 2008, dimana sebagian besar sudah tutup atau tidak aktif lagi beroperasi.
"Pemilik dan kantor perusahaannya pun sudah tidak bisa ditemukan,” ujarnya.
Wahyu Widhi menambahkan lobang tambang yang memakan korban rata-rata adalah peninggalan perusahaan yang tidak aktif lagi karena lahannya sudah abis digarap dan lobang tambang dari aktifitas tambang illegal.
Sedangkan dana jamrek (jaminan reklamasi) peruntukannya bagi penataan lahan eks tambang (tidak termasuk untuk menutup lobang tambang) dan revegetasi atau penghijauan di bekas lahan tambang.
"Menutup lobang tambang kewajiban perusahaan tambang, kalau kita gunakan dana APBD bisa menjadi masalah hukum," kata Wahyu Widhi Heranata.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019